Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)

Amanda Muntari(1), I Ketut Seregig(2),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa manusia kepada era globalisasi yang memberikan kebebasan kepada setiap orang di dunia untuk saling bersosialisasi dengan siapapun dan dimanapun mereka berada. Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksankan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataan penyidik Kepolisian Negara Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Permasalahan Judi Onlinemasih marak terjadi di Indonesia khususnya di provinsi lampung, memngingat dalam penegakan hukum tindak pidana ini tidak mudah untuk diungkap, karena faktor kemampuan dalam penguasa teknologi masih belum mampu untuk mendeteksi terjadi perjudian online. Namun demikian aparat penegak hukum dengan kemampuan yang ada juga berhasil mengungkap perjudian online sebagaimana yang tertuang dalam perkara nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Terkait dengan perkara tersebut permasalahan yang akan dilakukan adalah Pertama tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Judi Onlinedan Faktor penyebab terjadinya Judi Online sesuai Putusan Nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Metode yang dilakukan ini adalah tinjauan pustaka yang diperoleh dari studi kepustakaan (Liabrary Research) terhadap halaman-halaman yang bersifat teoritis dan studi empiris yang menggunakan pendekatan wawancara terhadap informan (sumber, primer yaitu wawancara secara langsung dan observasi). Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai dengan putusan nomo 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan karena majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, sedangkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana faktor sosial ekonomi, faktor situasional dan faktor keuntungan. Mengacu pada vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sangat ringan maka di masa mendatang disarankan kepada aparat penegak hukum (majelis hakim) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat untuk dapat menimbulkan efek jera.


Keywords


Judi Online, Pertanggungjawaban, Pidana

References


Achmand Zurohman.Tri Marhaeni Pudji Astuti.2016. Tjaturahono Budi Sanjoto. JESS (Jurnal of Educatinal Social Studies).

Aditya Ghulamsyah, “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan “

Andi Hamzah. 2005, Asas-Asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Airlangga Universty Press, Surabaya.

Aulia Shafira. Erna Dewi. Zainudin Hasan. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarkat, Vol 3, No 2.

Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijkan Hukum Pidana Dalam Penaggulangan kejahatan, Jakarta, Kecana.

Daman Huri Luibis dan Syafrizal. Judi Online di kalangan Mahasiswa Kota Baru” (Study kasus Mhasiswa yang berdomisili di Kecamatan Tampan). Pekan Baru.

Gulo. A, S., Lasmadi, S.H. & Nawawi. K.(2021). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS. Journal of Criminal Law, 1(2).

Hanafi. Mahrus 2015. Sistem pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

Hery Sulisyanto. Lindu Ardjayeng. 2018. Tinjauan Yuridis Tentang Perjudian Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dinamika Hukum dan Masyarakat, volume 1 nomor 1.

Jimly Asshiddiqie, S.H. Penegakan Hukum 3. 2016.

Jupiter. 2017. “Tinjauan Yuridis Kriminologis Bandar Judi Online di Jakarta Dihubungkan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Tugas Akhir Fakultas Hukum,Universitas Pasundan.

Kenny Wiston. Unsur Sengaja dan tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana.

Laurensius Arliman S. 2015. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogjakarta.

M. Zayn Sychrullah, Penyebab Perjudian Dan Solusi Mencegahnya

Majalah Kepolisian Semeru, 2006, Edisi mei,

Muhammad Ikhsan.Jurnal. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perjudian Online Melalui Media Internet yang Dilakukan oleh Mahasiswa di Kota Pontianak ditinjau dari Sudut Kriminologi

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peter Mahmud. Marzuki. 2012. Pengantar Ilmu Hukum,Kencana, Jakarta.

Putri Oktaviyan. 2018. “Peran Kepolisian dalam Penganggulangan Judi Online (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Laweyan Surakarta)” Tugas Akhir Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

R. Soesilo. 1986. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Karya Nusantara Bandung, Sukabumi

Roeslan Saleh. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Siswanto Sunarso.2015.Filsafat Hukum Pidana, Jakarta.

Soerjono Soekanto 1983. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta.

Syafrul Hardiansyah. Hesti Asriwandani.2016. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau 3 (1),33143.

Theodorus Yosep. Advokat dan Penegak Hukum, Yogjakarta: Genta Pess, 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-UndangNomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yayi Putri Dwahyuni, Agus Machfuds Fauzi,(Jurnal Sosiologi Diaelektika Vol 16 2), 108-116 2021.

Yundha Kurniawan. Taufik Siregar. Sri Handayani ARBITER. 2022. Jurnal Ilmiah Magister Hukum 4 (1).

Zainudin Hasan. Jurnal Multidsplin Dehasen (MUDE), Universitas Bandar Lampung, hlm 375-380, 2023


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 230 times
PDF Download : 137 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Amanda Muntari, I Ketut Seregig

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.