Tinjuan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama Sama (Deelneming)

Melinda Tanzil(1), Artika Dia Meisari(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Pada praktiknya sering terjadi lebih dari seorang terlibat dalam peristiwa tindak pidana. Seperti tindak pidana korupsi yang umumnya tidak dilakukan sendiri, melainkan dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama atau disebut dengan penyertaan (deelneming). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan pengumpulan data secara studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan mengkaji lebih dalam Tinjuan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama Sama (Deelneming). Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP maka penyertaan terbagi menjadi dua yaitu pembuat dan pembantu. Pembuat diatur dalam Pasal 55 KUHP yaitu plegen (mereka yang melakukan), doenplegen (mereka yang menyuruh melakukan) medeplegen (mereka yang turut serta melakukan), uitlokken (mereka yang menganjurkan). Sedangkan pembantu diatur di dalam Pasal 56 KUHP yaitu pembantuan pada saat kejahatan dilakukan dan pembantuan sebelum kejahatan dilakukan.


Keywords


Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Korupsi, Bersama-sama

References


Affandi, Wahyu. Hakim dan Penegakan Hukum, Bandung: Alumni, 1984

Alfarizzy, Bambang Hartono, Zainudin Hasan. Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (APBK) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor:13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk), Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 1 No. 3, 2021.

Aminanto, Kif. Politik Hukum Pidana 1 Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jember Kata Media: Jember, 2016.

Effendy, Marwan Kapita Selekta hukum Pidana, Referensi: Jakarta, 2012.

Endy Khe, Ricky, dkk. Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 8 No.1, 2020.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika: Jakarta, 2012.

Ismi Rahmawati, Bambang Hartono, Zainudin Hasan. Analisis Hukum Putusan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat DPRD Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk), Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 10 No. 1, 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 55 dan Pasal 56

Marpaung, Leden. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Niken & Ginting, Rehnalemken. Analisis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Oleh Anggota DPRD Kota Surabaya, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Vol. 11 No. 3, 2022.

Nyimas & Zainudin Hasan. Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Justice Collaborator Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Vol. 6 No. 1, 2022.

Suharto, Edi. Analisis Kebijakan Publik, Bandung : Alfa Beta, 2005

Supramono, Gatot. Hukuman Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kencana, 2020.

Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama, 2017.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 157 times
PDF Download : 94 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2347

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Melinda Tanzil, Artika Dia Meisari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.