Kajian Pendidikan Kewarganegaraan Tentang Budaya Perkawinan Adat Masyarakat Desa Gomar Sungai Kecamatan Aru Selatan Timur Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku

Minggu Binar(1), Fricean Tutuarima(2), Fatimah Sialana(3),


(1) Universitas Pattimura
(2) Universitas Pattimura
(3) Universitas Pattimura
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini membahas proses perkawinan adat di Desa Gomar Sungai melalui empat tahapan, menunjukkan penghidupan tradisi sebagai wujud kearifan lokal. Keanekaragaman budaya, terutama dalam konteks perkawinan, mencerminkan identitas dan kekayaan masyarakat Indonesia. Proses ini, seperti dalam perkawinan adat di Maluku, melibatkan ritual khas, seperti Masuk Minta, yang tak hanya mencerminkan romantisme tetapi juga melibatkan nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan. Namun, tantangan terhadap keberlanjutan nilai budaya adat menuntut peran penting pendidikan kewarganegaraan dalam membangun kesadaran dan pelestarian nilai-nilai lokal sebagai landasan identitas bangsa Indonesia. Penelitian dilakukan di Desa Gomar Sungai, Provinsi Maluku, dengan pendekatan kualitatif pospositivis. Peneliti sebagai instrumen utama dalam pengumpulan data, fokus pada analisis induktif dan kualitatif tanpa generalisasi. Metode ini memahami fenomena secara holistik dengan mendalam melalui interpretasi. Teknik pengumpulan data mencakup observasi dan wawancara untuk gambaran komprehensif. Penelitian ini mengungkapkan bahwa proses perkawinan adat di Desa Gomar Sungai melibatkan empat tahapan, mencerminkan kesakralan dan kompleksitas tradisi masyarakat adat. Penerimaan surat bertamu, proses masuk minta, antar mahar, dan basumpah kawin menandai perjalanan panjang yang dihormati oleh masyarakat sebagai bagian dari identitas budaya. Nilai-nilai kearifan lokal seperti Tambaroro, Samra, dan qasidah menjadi perekat yang menguatkan hubungan antarindividu dan kontribusi pada pendidikan kewarganegaraan. Keseluruhan, nilai-nilai kearifan lokal menjadi landasan kuat dalam mempertahankan tradisi dan menciptakan harmoni dalam kehidupan masyarakat Desa Gomar Sungai.


Keywords


Adat, Budaya, Darbarae, Kewarganegaraan

References


Annisa, R. N., & Dewi, D. A. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan di Era Revolusi 4.0. IJoIS: Indonesian Journal of Islamic Studies, 2(1), 47–57. https://doi.org/10.59525/ijois.v2i1.26

Ari Sadewo, V. E., Fatmawati, F., & Al Hidayah, R. (2022). Analisis Makna Dan Nilai Simbolik Adat Pernikahan Pada Etnis Dayak Uud Danum Buntut Pimpin. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 11(7), 576. https://doi.org/10.26418/jppk.v11i7.56068

Aris, N., Setyaningrum, D., Aslam, M., Putri, S., Wulan, T., Nugraha, D. M., & Fu’adin, A. (2023). Pengaruh Budaya Asing Terhadap Kesadaran Kalangan Muda. Jurnal Pelita Kota, 4(2), 419–429. https://ejurnal.universitaskarimun.ac.id/index.php/pelita/

Aris Wardhani, P., & Rivai Ras, A. (2022). Pancasila Sebagai Landasan Pertahanan Negara Di Era Globalisasi. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 590–596.

Elfira, E., Agustang, A., & Syukur, M. (2023). Prinsip Masyarakat Adat Kajang Dalam Mempertahankan Adat Istiadat (Studi Kasus Dalam Kawasan Adat Ammatoa). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 282–290. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4230

Fatta, A., & Alwi, Z. (2021). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15693

Hanafi, M. (2016). Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia. JURNAL CITA HUKUM, 1(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2657

Iswari, I., Pageh, I. M., & ... (2022). Sistem Kepemimpinan Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Manggis, Karangasem Dan Potensinya Sebagai Sumber Belajar Sosiologi Di SMA. Edusocius; Jurnal …, 6(1), 128–144. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/ED/article/view/59049%0Ahttps://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/ED/article/download/59049/24820

Izma, T., & Kesuma, V. Y. (2019). Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Membangun Karakter Bangsa. Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan, 17(1), 84. https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v17i1.2419

Karerina, N., Ifadah, A., Arisholina, S. A., Wulaningsih, A., Ricard, L., & Fauzi, A. M. (2021). Konstruksi Masyarakat pada Tradisi Nyajen Sebagai Usaha Keberhasilan Cakades Jelang Pilkades. Jurnal Penelitian Agama, 22(1), 103–114. https://doi.org/10.24090/jpa.v22i1.2021.pp103-114

Luhulima, M., Tutuarima, F., & Abas, A. (2021). Eksitensi Hukum Cambuk (Mihita La Ua Uatto) dalam Masyarakat Adat Iha-Ulupia Dikaji dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 7(3), 151. https://doi.org/10.32884/ideas.v7i3.452

Peter, R., & Simatupang, M. S. (2022). Keberagaman Bahasa Dan Budaya Sebagai Kekayaan Bangsa Indonesia. Dialektika: Jurnal Bahasa, Sastra Dan Budaya, 9(1), 96–105. https://doi.org/10.33541/dia.v9i1.4028

Primandhani, M. A., & Yunanto. (2019). Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan (Studi Kasus Di Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi). Legalitikum, 1(1), 11–27. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/index

Rohani, Novianty, F., & Firmansyah, S. (2018). Analisis Upaya Melestarikan Nilai-Nilai Budaya Pada Masyarakat Adat Melayu Di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Vox Edukasi, 9(2).

Rohimah, I. S. (2019). Analisa Penyebab Hilangnya Tradisi Raran. Indonesian Journal of Sociology, Education and Development, 1.

Rusandi, & Muhammad Rusli. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 48–60. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412.

Sikumbang, A. T. (2018). Dalam Proses Pernikahan (Studi Komparasi Adat Aceh Utara dan Adat Aceh Besar). KEBUDAYAAN, 1–18.

Solihah, M., Sumiaty, E., & Sudihartinih, E. (2021). Abstrak : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses tradisi adat. Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika Al-Qalasadi, 20(4), 220–232.

Srisusanti, S., & Zulkaida, A. (2013). Studi Deskriptif Mengenai Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Perkawinan pada Istri. UG Jurnal, 7(6), 8–12.

Sutaba, I. M. (2021). Jelajah Arkeologi Dan Membaca Pesan-Pesan Sejarah Dari Kelampauan: Suatu Penelitian Pendahuluan. Arkeologi Papua, 13(1), 71–94.

Suwarno, S., Wibisono, D., & Syah, P. (2022). Makna Dan Fungsi Nilai Kekerabatan Pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin Marga Legun, Di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya, 24(2), 290–323. https://doi.org/10.23960/sosiologi.v24i2.341

Tengku Erwinsyahbana. (2016). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–29. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 62 times
PDF Download : 27 times

DOI: 10.57235/jamparing.v2i1.1852

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Minggu Binar, Fricean Tutuarima, Fatimah Sialana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.