Keberlanjutan Sasi Dalam Tatanan Adat Masyarakat Negeri Laimu
(1) Universitas Pattimura
(2) Universitas Pattimura
(3) Universitas Pattimura
Corresponding Author
Abstract
Keberlanjutan sasi pada Masyarakat negeri laimu merupakan hukum adat yang sudah berlangsung sejak dahulu, sasi pada Masyarakat negeri laimu di awasi oleh Saniri negeri yang terdiri dari tiap-tiap marga. Proses pelaksanaan sasi biasanya di awali dengan pertemuan antara ketua Saniri negeri beserta anggotanya yang kemudian akan pempersiapkan syarat-syarat pelaksanaan sasi di antaranya yaitu ranting kelapa, pala, coklat dan kain merah untuk di jahitkan ke ranting-ranting tersebut untuk di pasangkan ke tiap-tiap masjid dan perbatasan negeri sebagai tanda atau symbol bahwa sasi akan segerah di terapkan sebelum adanya pengumuman maka Masyarakat di larang untuk mengambil hasi hutan. Penulisan skripsi ini membahas tentang “ Keberlanjutan sasi dalam tatanan adat Masyarakat negeri laimu”. Adapun permasalahan yang dibahas pada penelitian ini yaitu : Keberadaan sasi saat ini pada masyarakat negeri laimu dan tantangan dalam mempertahankan sasi pada masyarakat negeri laimu dan Upaya Saniri negeri dalam mempertahankan keberlanjutan sasi pada masyarakat negeri laimu. Tipe penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dimana data-data di peroleh melaluli proses observasi dan wawancara dan data penelitian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Keberadaan sasi pada Masyarakat negeri laimu sudah di laksanakan sejak berdirinya negeri laimu, sasi sampai saat ini masih di jalankan oleh Masyarakat negeri laimu karena dengan adanya sasi yang di terapkan oleh Saniri negeri dapat membawakan kemakakmuran kepada Masyarakat negeri laimu.Tantangan dalam mempertahankan sasi pada Masyarakat negeri laimu yang sering di hadapi oleh Saniri negeri yaitu pelaku pencurian yang di lakukan oleh sekelompok anak mudah dalam melakukan pencurian atau hasil hutan milik Masyarakat lain.Upaya Saniri negeri mempertahankan keberlanjutan sasi pada Masyarakat negeri laimu merupakan sebuah Tindakan yang di haruskan untuk mempertahankan tradisi yang sudah di wariskan oleh nenek moyang kita agar sumber daya alam yang di miliki dapat di pertahankan dan di wariskan kepada generasi berikutnya. Saniri negeri mempertahankan sasi pada Masyarakat negeri laimu di mulai dengan memberikan pemahaman kepada Masyarakat pentinya pelaksanaan sasi karena dengan adanya sasi hasil hutan yang di miliki dapat di lindungi dan di awasi agar terhindar dari pencurian dan Masyarakat dapat mendaptkan hasil yang maksimal dari sasi tersebut Adapun sanksi yang di buat oleh Saniri negeri sebagai teguran kepada Masyarakat untuk tidak melakukan pencurian hasil hutan pada saat berjalannya sasi
Keywords
References
Andreas (2022): Sasi sebagai strategi pemerintah desa linggat untuk pelestarian taripang di kepulauan tanimbar 884-885
Judge, Z., & Nurizka, M. (2008). Peranan hukum adat sasi laut dalam melindungi kelestarian lingkungan di Desa Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. Lex Jurnalica, 6(1), 30–61.
Kusumadinata, A. (2015). Peran Komunikasi Dalam Menjaga Kearifan Lokal ( Studi Kasus Sasi Di Desa Ohoider Tawun , Kabupaten Maluku Tenggara ). Jurnal Sosial Humaniora, 6(1), 23–32.
Pezzey (1992) Strategi Pembangunan berkelanjutan 48-52
Suhartini (2009). Studi kearifan lokal sasi kelapa pada Masyarakat adat di desa ngilngof kabupaten maluku Tenggara 24-25
Article Metrics
Abstract View : 131 timesPDF Download : 180 times
DOI: 10.57235/jamparing.v2i1.1865
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Marsya Soa, Aisa Abas, Jumiati Tuharea
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.