Implementasi Hukum Waris di Lingkungan Keluarga Kurang Mampu

Afrinda Tizrah(1),


(1) Universitas Tanjungpura
Corresponding Author

Abstract


Pokok masalah yang diajukan pada paper ini adalah bagaimana hukum waris dilingkungan keluarga kurang mampu. Hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia. Tujuan menulis artikel ini untuk mencatat dan memberitahukan bagaimana hasil, bentuk, teori, konsep, metode, prosedur atau permasalahan yang perlu dicari pemecahannya yang ada dalam kewarisan islam, seperti sebab-sebab menerima warisan, halangan menerima warisan, dan hak-hak sebelum pembagian warisan.


Keywords


Hukum Waris, Lingkungan Keluarga, Keluarga Kurang Mampu

References


Asrizal. 2016. “Peletakan dasar-dasar hukum kewarisan islam”. Yogyakarta: UIN sunan kalijaga yogyakarta.

Mas’ud, A. 2016. “Landasan teori waris dan dasar hukumnya”. Gresik, jawa timur: Walisongo.ac.id.

Soaki, soaki. 2015. “Metode istinbath hazairin tentang hukum waris”. Surabaya: university sunan ampel surabaya.

Yukarno, bambang. 2005. “Pilihan hukum waris bagi orang diindonesia beragama islam”. Jakarta: reserchgate. Net.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 217 times
PDF Download : 174 times

DOI: 10.57235/jamparing.v1i1.952

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Afrinda Tizrah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.