Membangun Kesadaran Hukum Siswa Dalam Berkendara

Riyadus Sholihin(1),


(1) Universitas Negeri Makassar
Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang (1) Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas peserta didik di Kab lumajang; (2) Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum berlalu lintas peserta didik di Kab Lumajang; (3) Strategi yang dilakukan petugas (Polisi lalu lintas) untuk meningkatkan kesadaran hukum pada peserta didik. Penelitian ini adalah penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta analisis data yang dilakukan melalui reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan (1) Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas peserta didik di Kab lumajang tergolong cukup baik tapi masih ada siswa yang rtidak mematuhinya terutama di kampung jauh dari kota, ini terlihat dari banyaknya jenis pelanggaran oleh peserta didik seperti tidak memiliki SIM, berkendara dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, melawan arus dan menerobos lampu merah (2) Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum berlalu lintas peserta didik di Kab lumajang adalah karena semata-mata takut akan sanksi. Ini sesuai dengan teori kepatuhan hukum yaitu Compliance (3) Strategi yang telah dilakukan oleh petugas (Polisi Lalu Lintas) untuk meningkatkan kesadaran hukum peserta didik dalam berlalu lintas di Kab Lumajang adalah dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta didik dalam berlalu lintas melalui upaya Preemtif, preventif dan represif secara maksimal.


Keywords


Kesadaran Hukum, Peserta Didik, Lalu Lintas

References


Asikin, Zainal, 2013. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers

AW. Widjaja, 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila, Jakarta: CV. Era Swasta

Bisri, I, 2005. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Bungin

Burhan, 2009. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial, Jakarta: Kencana Pernada Media Group

C.S.T. Kansil, 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jilid I, Jakarta: Balai Pustaka

Chazawi, A, 2005. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Djajoesman, H. S. 1986. Polisi Dan lalu Lintas. Bandung: Bina Aksara

Heri Tahir, 2010. Proses Hukum Yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo

Ishaq, 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Kadri Husin. 1999. Diskresi dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia (Suatu Analisis Penegakan HAM dalam Peradilan Pidana). Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Pidan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Moleong, J.Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya. Muhammad Erwin, 2011. Filsafat Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Paizaluddin, Ermalinda. 2013. Penelitian Tindakan Kelas Panduan Teoritis danPraktis. Bandung: Alfabeta. Rahardjo, Sadjipto, 2002. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: UMS Press

Rianto Yatim.1996. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: SIC. R. Soeroso, 2017 Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Sanusi, A. 1991. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung:

Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV Rajawali.

Sugiarto, U. S. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Tarsito Satjipto Raharjo. tt. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa

Zainuddin Ali, 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 212 times
PDF Download : 139 times

DOI: 10.57235/jamparing.v1i1.953

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Riyadus Sholihin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.