Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah yang Menghadapi Kesalahan Transfer Dana (Studi Kasus Kesalahan Transfer Dana Nasabah Indah Harini oleh Bank BRI KCK)

Emmanuela Komala Sari(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Kasus salah transfer menjadi perdebatan yang hangat dibahas, berhubung dengan kemajuan teknologi yang terus meningkat dan semakin canggih. Penelitian ini dibuat guna mengetahui peraturan hukum yang berlaku bagi nasabah maupun pihak bank atas kasus kesalahan transfer. Pada kasus ini pihak nasabah yang menerima kesalahan transfer dana telah menunjukkan itikad baiknya untuk melapor namun pihak bank justru melaporkan nasabah yang membuat masalah ini terbawa ke pengadilan. Tidak ada Mens Rea yang dapat membuktikan bahwa Indah melakukan perbuatan seperti pada Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pihak nasabah yang dirugikan berhak mendapat perlindungan konsumen sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bank wajib memberikan pertanggung jawaban terhadap nasabah yang telah dirugikannya berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana bahwa Bank telah melakukan kesalahan maka wajib terhadap bank tersebut untuk menanggung kekeliruan tersebut dan memberikan kompensasi kepada pihak penerima.


Keywords


Perbankan, Salah Transfer, Perlindungan Hukum

References


Ardianto, dkk. (2024). Transformasi Digital dan Antisipasi Perubahan Ekonomi Global dalam Dunia Perbankan. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 80-88.

Christiani, Anita. (2010). Hukum Perbankan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Fansyuri, S.A.R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kesalahan Transfer yang Dilakukan oleh Bank Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Diakses dari http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62782

Freddy, A., Suhartono. S., & Nasution, K. (2021). Perlindungan Hukum Nasabah Bank dalam Melakukan Kesalahan Transfer Dana. Jurnal Yustitia, 22(1), 95-107.

Gibran, M.K. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pegawai Bank dan Penerima Dana dalam Kasus Salah Transfer dari Perspektif Hukum Perbankan. Diakses dari https://repository.unsri.ac.id/63377/3/RAMA_74201_02011281722164_0024018303_0015049401_01_front_ref.pdf

Giffari, A.F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank atas Salah Transfer Bank BCA Cabang Jakarta Utara. Diakses dari https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/77804/1/ARYA%20FARHAN%20GIFFARI%20-%20FSH.pdf

Hasan, Nurul Ichsan. (2014). Pengantar Perbankan. Jakarta: Gaung Persada Press Group.

Heriani, Putri Novia. (2021). Sengketa Salah Transfer, Nasabah Gugat BRI Rp 1 Triliun. Diakses pada 24 September 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/sengketa-salah-transfer--nasabah-gugat-bri-rp1-triliun-lt61c1ed48e6e7a/?page=3

Hersya, D.A. & Sutabari, Tata. (2023). Perkembangan Industri Perbankan di Era Modern. Neraca Manajemen, Ekonomi, 2(1), 1-10.

Maharani. A. (2022). Perjanjian Simpan Pinjam Mata Uang Asing Pada Bank BRI: Studi Kasus Kesalahan Transfer Dana Nasabah Yang Dilakukan BRI. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 751-774.

Manalu,dkk. (2024). Perkembangan Industri Perbankan Di Era Digital. Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(8), 233-239.

Munazat, R.K. & Marpaung, D.S.H. (2022). Pertanggungjawaban Bank BCA Terhadap Nasabah atas Kelalaian Bank Mentransfer Dana Serta Upaya Penyelesaiannya. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(1), 198-209.

Nainggolan, V. & Djajaputra, G. (2024). Optimalisasi Pengembalian Dana pada Kesalahan Transfer. Unes Law Review, 6(4), 9832-9839.

Ningtyas, F.A.D. & Permana, B.I. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Terhadap Kekeliruan Transfer Dana Akibat Kelalaian Bank. Journal of Economic Business & Law Review, 3(1), 1-25.

Nuhasanah, U. & Nasution, M.I.P. (2022). Pengaruh Penggunaan Sistem Informasi terhadap Layanan Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah. Jurnal Manajemen dan Sumberdaya, 1(3), 176-181.

Putra, W.R. & Multazam, M.T. (2022). Tanggung Jawab Mutlak : Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Transfer Dana Jika Terjadi Kesalahan. Indonesia Journal of Law and Economics Review. 17, hal 1-12.

Redaksi. (2023). Pengacara Kaltara Prof. Alex Chandra Menangkan Putusan Gemilang "Money Laundering" : Indah Harini Diputus Bebas (Vrijspraak) Di PN Jakpus. Diakses pada 28 September 2024. https://equator-tv.com/2023/12/07/pengacara-kaltara-prof-alex-chandra-menangkan-putusan-gemilang-money-laundering-indah-harini-diputus-bebas-vrijspraak-di-pn-jakpus/

Said, A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah yang Didaftar Hitamkan Akibat Kesalahan Sistem Perbankan menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lex Crimen, 6(3), 53-60.

Sari, D.M., Fasa, M.I., & Suharto. (2021). Manfaat dan Resiko Penggunaan Layanan Perbankan Melalui Aplikasi Mobile Banking. Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 170-182.

Septiani, Anggela., Sunandar, H., & Nurnasrina. (2023). Pengertian, Ruang Lingkup Perbankan, Tujuan, Latar Belakang, Prinsip dan Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi, 2(4), 537-544.

Silalahi, E.D.R. & Miharja, M. (2022). Kajian Yuridis dan Hukum Kasus Salah Transfer Di BRI KCK Terhadap Nasabah Dan Bank, Ditinjau Dari Aspek Prinsip Final Of Settlement Dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Gorontalo Law Review, 5(1), 122-149.

Siraj,dkk. (2022). Penerapan Pra Peradilan Di Polda Metro Jaya Pada Putusan Nomor 118/PID.PRA/2021/PN.Jaksel. Yure Humano, 6(2), 43-63.

Susiani, D. & Sujudi, M. (2022). Pertanggungjawaban Akibat Terjadinya Kesalahan Terhadap Transfer Dana Nasabah yang Dilakukan oleh Teller Bank. hal 1-11.

Sutiawan, Iwan. (2021). Bank Salah Transfer Rp32,5 M, Nasabah jadi Tersangka. Diakses pada, 24 September 2024. https://www.gatra.com/news-532346-hukum--bank-salah-transfer-rp325-m-nasabah-jadi-tersangka.html

Swandito, Gatot. (2021). Bukan Transfer Nyasar: Tak Ada Mens Rea, Indah Harini Tak Bisa Dipidanakan. Diakses pada, 25 September 2024. https://pepnews.com/konstitusi/p-4164d0514062229/bukan-transfer-nyasar-tak-ada-mens-rea-indah-harini-tak-bisa-dipidanakan

Verawaty. (2021). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah yang Melakukan Kesalahan Transfer. Diakses Dari http://repository.upbatam.ac.id/1152/1/cover%20s.d%20bab%20III.pdf

Wahjuni, E., Santyaningtyas, A.C., & Dawud, A.H. (2023). Legal Protection for Consumers Due to Negligence in the Process of Funds Transferred by BRI. Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA), 2(2), 141-160.

Wanda, A.N. (2020). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perbankan Terkait dengan Informasi Kerahasiaan Bank. Indonesia Journal of Criminal Law, 2(1), 1-14.

Widjaja, G. & Waruwu, A.R. (2024). Analisis Hukum Kasus Salah Transfer Dana ditinjau dari Undang-undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Journal Syntax Idea, 6(4), 1603-1616.

Widyanto, P., Abunawas., & Pranacitra, R. (2023). Perlindungan Hukum Pada Penggunaan Digital Banking Dalam Bisnis Perbankan di Indonesia. 21(1), 61-78.

Widyawati, E., Purwadi, A., & Subagiyo, D.T. (2018). Pertanggungjawaban Teller Bank Akibat Terjadinya Kesalahan Transfer Dana Nasabah. Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 23(1), 1-7.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 57 times
PDF Download : 32 times

DOI: 10.57235/jcrd.v2i1.4614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Emmanuela Komala Sari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.