Penistaan Agama Dengan Melalui Konten Jilat Es Krim Berdasarkan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Pelanggaran Sila Pertama
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
(6) Universitas Tarumanagara
(7) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Penistaan agama melalui konten jilat eskrim yang dilakukan oleh Oklin Fia di media sosialnya yang membuat video menjilat eskrim dengan menggunakan hijab, hal ini menggambarkan tindakan sebagai bentuk penghinaan dan pelanggaran sila pertama dan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus-kasus konten yang dianggap sebagai penistaan agama. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa kasus di Indonesia di mana individu mengunggah konten yang menciptakan kontroversi dengan menggambarkan sikap yang tidak senonoh sebagai wanita berhijab.
Keywords
References
“Buat Konten jilat Es Krim, Oklin Fia Mengaku untuk Happy-Happy dan Lucu-lucuan” , Republika https://news.republika.co.id/berita/rzx8f6436/buat-konten-jilat-es-krim-oklin-fia-mengaku-untuk-happyhappy-dan-luculucuan (diakses di Jakarta, Jumat 15 September 2023 Pkl. 14:00 WIB)
“Mengenal Apa Itu UU ITE & Apa Saja yang Diatur di Dalamnya”, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220816154256-37-364266/mengenal-apa-itu-uu-ite-apa-saja-yang-diatur-di-dalamnya#:~:text=Salah%20satu%20pertimbangan%20pembentukan%20UU,agama%20dan%20sosial%20budaya%20masyarakat (diakses di Jakarta, 14 September 2023 Pkl. 10:23 WIB)
SOSOK Oklin, TikToker Berhijab Buat Konten Jilat Es Krim, Dinilai Vulgar dan Coreng Citra Muslimah", Tribunnews https://trends.tribunnews.com/amp/2023/08/07/sosok-oklin-tiktoker-berhijab-buat-konten-jilat-es-krim-dinilai-vulgar-dan-coreng-citra-muslimah?page=3 (diakses di Jakarta, Jumat 15 September 2023 Pkl. 14.30 WIB)
Article Metrics
Abstract View : 270 timesPDF Download : 214 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1251
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Darius Nayoltama, Ivan Priyanto, Reynaldi Hartman, Ade Nugraha Salim, Sky Leonardo Yeo, Zahran Rahmat Syauqi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.