Perbandingan Tindak Pidana Zina Dalam Hukum Adat Aceh dan Hukum Nasional Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
(6) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Pemberian otonomi daerah kepada suatu wilayah artinya memberikan wilayah tersebut kekuasaan sepenuhnya untuk mengatur wilayahnya sendiri. Dalam halnya pemberian otonomi daerah oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Aceh sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Peraturan tersebut memuat larangan-larangan sebagaimana Hukum Pidana dalam Hukum Nasional, sehingga hal tersebut menunjukkan adanya dualisme hukum yang dianut dalam sistem hukum Aceh, yaitu Qanun Aceh dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan tindak pidana zina dalam hukum adat aceh dan hukum nasional indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan perundang undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa terdapat persamaan pandangan berkaitan dengan perzinahan dalam kedua hukum tersebut. Adapun beberapa perbandingan antara Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan zina, yaitu: jenis tindak pidananya (delik), tujuan pelarangan zina, serta hukuman atau sanksi bagi pelaku zina.
Keywords
References
ASH, “Pasal Zina dalam KUHP Langgar Sumber dari Segala Sumber Hukum”. (Hukum Online, 2016).https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-zina-dalam-kuhp-langgar-sumber-dari-segala-sumber-hukum-lt579f629c31b0e/, Diakses pada 30 September 2023, 20.00 WIB.
Azwar, Saifuddin.1998.Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hadi, Sutrisno. 1986. Metodologi Research I. Yogyakarta : Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM
Hairil, Akbar. ”Tata Laksana Hukuman Cambuk dalam Islam”. https://rp2u.usk.ac.id. AceHTrend.com. (2018). Diakses pada 30 September 2023, 19.30 WIB.
Hamdani, Muhammad Nasir. Ferdi Saputra. Putri Riana Sari.”Hukuman Cambuk Terhadap Perkara Zina dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Lhokseumawe. Indonesia.Vol.6 No.2,. (2023). https://journal.geutheeinstitue.com. Diakses pada 30 September 2023, 22.00 WIB.
Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Madiasa, Ablisar. ”Relevansi Hukuman Cambuk Sebagai Salah Satu Bentuk Pemidanaan Dalam Pembaharuan Dalam Hukum Pidana”. https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id. Jurnal Dinamika Hukum. (2014). Diakses pada 30 September 2023, 20.00 WIB.
Muksalmina, Muhammad Rudi Syahputra, Sari Yulis, Joelman Subaidi, “Khalwat Dalam Kajian Hukum Pidana Islam Dan Penyelesaiannya Menurut Qanun Jinayat Aceh”, SEIKAT Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, Vol.2 No.4 (2023): 7, https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/view/806/695 Diakses pada 30 September 2023, 19.00 WIB
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Rifka, Ayu Sitoresmi. “Pengertian Zina, Jenis-jenis, Hukuman, dan Bahaya Bagi Pelakunya dalam Islam”. (Liputan6, 2021).https://www.liputan6.com/hot/read/4680343/pengertian-zina-jenis-jenis-hukuman-dan-bahaya-bagi-pelakunya-dalam-islam, Diakses pada 5 September 2023, 19.00 WIB.
Simon Purba, Mustaman, Adil Akhyar,“Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perzinahan Dalam Perspektif Kuhp Dan Qanun Di Lhoksukon Aceh Utara”, Jurnal Ilmiah Metadata, Vol.3 No.2 (2021): 18, https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/82/96 Diakses pada 30 September, 16.00 WIB
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023. Jakarta: JDIH BPK RI
Article Metrics
Abstract View : 221 timesPDF Download : 187 times
DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1256
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Christine Octavia S, Donabella Juventia, Salma Aisha, Shafaa Alaadini Yuan, Virginia Tjendra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.