Penyegelan Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan di Cigugur Kabupaten Kuningan Dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia dan Hukum Adat

Farhan Ananda Sahrul(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Sunda Wiwitan merupakan agama tradisional yang berkembang di masyarakat sunda termasuk di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Sebagai sebuah agama, maka para penganut sunda wiwitan ini membutuhkan tempat peribadatan yang kemudian dibangunlah sebuah makam leluhurnya. Namun, pembangunan tersebut menuai reaksi kontra dari berbagai organisasi keagamaan bahkan dari MUI hingga akhirnya Pemerintah melakukan penyegelan terhadan bangunan tersebut dengan alasan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pandangan hak asasi manusia secara umum dan hukum adat terhadap tindakan pemerintah dalam melakukan penyegelan tersebut. Penggunaan analisis penelitian ini yaitu analisis data kualitatif yakni analisis menggunakan studi kepustakaan dari berbagai literatur yang ada. Sedangkan untuk metode pendekatannya adalah pendekatan empiris. Penelitian dengan pendekatan empiris yakni melihat bagaimana doktrin hukum dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia jika alasan penyegelan tersebut karena banyaknya penolakan dari oragnisasi kemasyarakatan yang ada. Namun, jika alasan penyegelanm tersebut karena tidak adanya IMB yang dimiliki oleh masyarakat sunda wiwitan, maka tindakan pemerintah tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran HAM. Tetapi, jika dilihat dari kacamata hukum adat, tindakan penolakan dan penyegelan dari organisasi keagamaan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan sangat bertentangan. Sebab, sebagai masyrakat adat maka masyarakat sunda wiwitan dapat menggunakan aturan adatnya sendiri selama tidak ada pelanggaran terhadap norma-norma kesusilaan.


Keywords


Agama, HAM, Hukum Adat, Penyegelan

References


Durkheim, E. (1959) The Elementary Forms of the Religious Life.

Friedman, L.M. The Legal System: A Sosial Science Perspektive. New York: Rusell Sage Foundation, 1975.

Hasse Jubba, dkk. “Sunda Wiwitan di Era Post0-Truth: Strategi Bertahan Komunitas Lokal di Era Globalisasi”. Jurnaal Studi Agama dan Masyarakat, Vol. 17 No. 2, 2021.

Hasse Jubba, dkk. “The Future Relations between the Majority and Minority Religious Groups, Viewed from Indonesian Contemporary Perspective: A Case Study of the Coexistence of Muslims and the Towani Tolotang in Amparita, South Sulawesi”. International Journal ofIslamic Thought ( IJIT ), Vol. 16 No. 1, 2019.

Muladi (ed.), Hak Asasi Manusia – Hakikat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: PT. Reflika Aditama, 2009

Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Ridhatullah Assya‟bani, (2018) “Hak Asasi Manusia dalam Islam: Menelusuri Konsep HAM dalam Piagam Madinah,” Jurnal Alfalah, Vol. XVIII No. 2

Surat Teguran ke III Nomor 300/835/Gakda

Suryana, Metodologi Penelitian: Model Penelitian Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Universitas Pendidikan Indonesia, tnp, 2010.

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia

Yayasan Trimulya, Pikukuh Adat Karuhun Urang, pemaparan budaya spiritual, Cigugur Kuningan, 2000.

Zayanti Mandasari. “Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi)”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol, 21 No. 2, 2014.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 121 times
PDF Download : 201 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1280

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Farhan Ananda Sahrul

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.