Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Perikatan di Era Digital

Luverne Pujian Quinn(1), Jonathan hervine siarill(2), Yiupy Chang(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan hukum perdata di dunia berasal dari bangsa Perancis yang membuat aturan terkait dengan hukum perdata yang di tuangkan kedalam Code Civil. Setelah itu, bangsa Perancis mulai menjajah Belanda, yang pada akhirnya berdampak pada diterapkannya beberapa aturan terkait dengan hukum keperdataan ini di Belanda. Sering dengan berjalannya waktu Bellanda inginn membuat aturan terkait dengan hukum perdata nya sendiri yang pada akhirnya diberi nama B.W. walaupun BW ini dianggap mirip dengan Code Civil yang ada di Perancis dari segi substansi nya, akan tetapi dapat dikatakan bahwa dengan Belanda mempunya aturan keperdataan yang dikofikasikan sendiri merupakan bentu tadi suatu kemajuan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa hukum perikatan merupakan hubungan dari individu yang satu dengan individu yang lainnya yang mana dalam hubungan tersebut pihak yang satu berhak untuk memenuhi prestasi dan pihak yang lainnya berhak untuk mendapatkan hak, hal tersebut ialah definisi perikatan menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perikatan. Berdasarkan dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perikatan memiliki unsur hubungan hukum di dalam nya. Maksud dari unsur hubungan hukum tersebut ialah melekatnya suatu hak pada individu yang satu, dan terhadap individu yang lain melekat sebuah kewajiban atau tanggung jawab. Suatu hukum mengatur sendiri terkait hubungan dalam hukum perikatan tersebut. Karena suatu hubungan hukum memiliki akibat atau dampak jika dilaksanakan suatu pengikatan terhadap peristiwa tersebut, maka sudah sepatutnya antara kedua hubungan hukum tersebut dan tentu saja dengan hubungan sosial dalam kehidupan sehari hari terdapat definisi yang berbeda.


Keywords


Perikatan, Digital, Perkembangan

References


Abdurrahman Konoras (2017), Perubahan Perkembangan dalam Hukum Perdata Modern, Jurnal Ilmiah Al- Syir’ah Vol.15 No. 1 Tahun 2017, hal 8

Endah Anggraeni (2021), “Pembaharuan Hukum Perikatan Terhadap Pemenuhan Perjanjian Melalui Pembayaran Non Tunai”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang Vol 16 No 2, halaman 16

Perwirasari, D. P., & Ikrardini, Z. (2020). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Non Agunan Ditinjau Dari Sisi Hukum Perikatan. Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 148-172.

Prof Ida bagus (2016), Buku Ajar Hukum Perdata Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, hal 31

Putri WS (2018), “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E Commerce Ditinjau dari Hukum Perikatan”, Jurnal analisis hukum vol 5 no 2, nalaman 18

Silfiana Baiq (2016), “Pembatalan Jual Beli Hak Atas Tanah Sepihak”, Jurnal Hukum vol 31 no 2 halaman 9

Supriatna R (2020), “Pembaharuan Hukum Perdata di Indonesia dalam Aspek Kontraktual dalam Hukum Perikatan”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Vol 19 No 1, halaman 13

Widjaja G (2019), “Perikatan yang lahir dari Undang Undang”, Buku Dosen Fakultas HukuM Trisakti, halaman 23


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 404 times
PDF Download : 264 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1464

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Luverne Pujian Quinn, Jonathan hervine siarill, Yiupy Chang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.