Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Kepailitan pada Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna

Rickson Winaldy(1), Moody Rizqy Syailendra Putra(2),


(1) Universitas Tarumanagara Jakarta
(2) Universitas Tarumanagara Jakarta
Corresponding Author

Abstract


Salah satu tindakan yang paling umum dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah PKPU. Namun, untuk melaksanakan PKPU dengan baik, penting untuk mempertimbangkan situasi hukum pertanggungan asuransi. Metode analisis hukum yang digunakan adalah: hukum normatif, analisis deskriptif, data kepustakaan sekunder, dan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian hukum normatif mengacu pada kajian data sekunder dan data kepustakaan sebagai dasar penelitian, serta pencarian peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penegakan kebijakan PKPU terhadap perusahaan Asuransi secara diam-diam, Asuransi Nasabah kurang memiliki legal standing. Penekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan Undang-Undang (Statue Approach). Peniliti dapat mengupas permasalahan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Judex Factie keliru dalam memutus PKPU Kresna Life.Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berwenang mengajukan permohonan di Mahkamah Agung. Dari penelusuran, aturan PKPU bagi perusahaan asuransi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Keputusan Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2020 dan 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kepailitan dan Litigasi PKPU serta Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan yang diajukan kreditur perusahaan asuransi kepada Pengadilan Niaga, disarankan kepada pemegang polis kurang tepat karena tidak. Berdasarkan Pasal 223, hak hukum dapat ditentukan tanpa penuntutan. Pasal 2 Ayat 5 Pasal 55 mengatur hanya OJK yang boleh mengajukan permohonan PKPU kepada perusahaan asuransi.


Keywords


Penundaan Pembayaran, Perusahaan Asuransi, Kedudukan Hukum

References


Adegbemi Babatunde Onakoya. Bankruptcy and Insolvency: An Exploration of Relevant Theories. International Journal of Economics and Financial Issues ISSN: 2146-4138

Ahmad Djafri. Implikasi Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi. Volume 1 Issue 1, August 2018, Page. 43-52 Palrev Journal Of Law ISSN : 2622-8408 – E-ISSN 2622-8616

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis, Kepailitan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002, hlm.11

Fairuz Rahma Afrinarko. Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Tertanggung Dalam Hal Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit) Privat Law Volume 9 Nomor 1 (Januari-Juni 2021)

Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005, hlm 268.

Muhammad Ridho. Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Pemegang Polis Asuransi Akibat Pailitnya Perusahaan Asuransi. Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Voume :19, Nomor : 2 ISSN Online : 2613-9340 ISSN Offline : 1412-1255

Nico Haryadi. Analisis Kritis Mengenai Legal Standing Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Kresna Life Dalam Perspektif Hukum Kepailitan. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No. 2 Desember 2021: 124-136

Ramlan Ginting, Kewenangan Tunggal Bank Indonesia dalam Kepailitan Bank, “Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan”, Vol. 2 No. 2, Agustus 2001, hal. 1, mengutip dari W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1999

Royfa Tri Pamungkas. Permohonan Pernyataan Pailit Kepada Perusahaan Asuransi Yang Telah Dicabut Izin Usahanya. LEX Renaissan NO. 2 VOL. 6 APRIL 2021: 349-359

Sherlin Indrawati. Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan Asuransi. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 5, Volume 3, Tahun 2015

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001, hlm. 13-14.

Syukron. Kepailitan PT Asuransi Syariah Mubarakah Dan Perlindungan Peserta Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. At-Tahdzib : Jurnal Studi Islam dan Mu’amalah Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020

Yuhelson. The Priority Distribution Of Wealth The Debtor's Bankrupt (Boedel Bankruptcy) Towards Separatist And Preferential Of Creditor Based On Principles Of Fairness And Legal Security. The Southeast Asia Law Journal Vol 2 No. 1 (2016)

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm 25.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 175 times
PDF Download : 159 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rickson Winaldy, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.