Pengawasan Tarif PT Garuda Indonesia (PERSERO) TBK oleh Inspektur Angkutan Udara Otoritas Bandar Udara Wilayah III

Firdausya Rahmah Maghfira(1), Elisabeth Endang Prakosawati(2),


(1) Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
(2) Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
Corresponding Author

Abstract


Inspektur angkutan udara adalah orang yang bertugas untuk mengawasi, memeriksa, dan mengevaluasi kegiatan terkait dengan transportasi udara serta memastikan semua sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu tugas inspektur angkutan udara ialah mengawasi penetapan tarif batas atas (TBA). Tarif batas atas/maksimum yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari tarif jarak yang telah ditetapkan dikenal dengan Tarif Batas Atas (TBA). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari pelaksanaan pengawasan tarif yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di bawah pengawasan Inspektur Angkutan Udara Otoritas Bandar Udara Wilayah III. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Data primer dan sekunder digunakan. Sementara data utama dikumpulkan melalui wawancara dan observasi, data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen seperti Standar Operasional Prosedur (SOP), tarif, peraturan dan regulasi, serta gambar-gambar yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan adalah metode analisis data yang digunakan. Kebenaran data dinilai dengan menggunakan metode triangulasi. Pengawasan langsung dan tidak langsung adalah dua pendekatan yang digunakan dalam pengawasan, sesuai dengan hasilnya. Inspektur Transportasi Udara secara langsung mengunjungi lapangan untuk melakukan wawancara dengan operator penerbangan untuk mengumpulkan data yang diperlukan sambil melakukan pengawasan langsung. Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengamati website resmi operator penerbangan. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terdapat temuan berupa kenaikan tarif dasar melebihi Tarif Batas Atas (TBA). Harga tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Pelanggaran tersebut mengakibatkan operator penerbangan mendapatkan sanksi administratif dari Direktorat Angkutan Udara.


Keywords


Pengawasan, Tarif Batas Atas (TBA), Inspektur Angkutan Udara

References


Atmodiwiryo, Soebagio. (2016). Manajemen Pengawasan dan Supervise Sekolah. Jakarta: Ardadizya Jaya.

Gitosudarmo, Indruyo. (2019). Manajemen Pemasaran. Edisi Kedua, Cetakan Keenam. Yogyakarta: BPFE.

Ilyas. M. Vania. A. (2020). Fungsi Pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros. Skripsi. Program Studi Administrasi Negara. Universitas Negeri Makassar.

Kamal, Basri M. (2015). Pengaruh Kepemimpinan Dan Pengawasan Terhadap

Disiplin Kerja Karyawan Pada Pt. Perkebunan Nusantara Iii (Persero). Jurnal Manajemen dan Bisnis Vol. 15, Nomor 1 (Halaman 63). Sumatera Utara: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Keputusan Menteri Perhubungan. (2018). Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 358 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara Bagi Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara.

Kotler, P. and G. Amstrong. (2019). Prinsip-Prinsip Pemasaran Edisi 13 Jilid 1. Jakarta: Erlangga

Mursidik, E. M., Samsyah, N., & Rudyanto, H. E (2015). Kemampuan Berpikir Kreatif Dalam Memecahkan Masalah Matematika Open-Ended ditinjau Dari Tingkat Kemampuan Matematika pada Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Pedagogia.

Nindiawati, Sri. (2022). Peran Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Dalam Melakukan Pengawasan Tarif Maskapai Super Air Jet di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta.

Peraturan Menteri. (2011). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.

Peraturan Menteri. (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan.

Permenpan RB. (2018). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.

Putra, MDTS. (2023). Analisis Pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V terhadap Kesesuaian Tarif Tiket Maskapai Lion Air di Bandar Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 6 Nomor 4. Yogyakarta.

Ridho, Nofah. (2023). Analisis Pengawasan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Terhadap Penetapan Harga Tarif oleh Maskapai Lion Mentari Airlines. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 5 Nomor 2. Yogyakarta.

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2016). Manajemen. Jilid 1 Edisi 13, Alih Bahasa: Bob Sabran Dan Devri Bardani P, Erlangga, Jakarta.

Rochman, Muhammad Syaiful. (2023). Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penentuan Tarif Maskapai Pesawat Terbang Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus KPPU Kanwil IV Surabaya). Jaw Timur: UPN Veteran Jawa Timur.

Salsabila, Indah. (2023). Analisis Pelanggaran Peraturan Tarif Batas Atas PT Wings Abadi Airlines Station Kualanamu Sumatera Utara. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 5 Nomor 2. Yogyakarta.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

Bandung: Alfabeta.

Tjiptono. (2017), Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi Offset.

Undang-Undang. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Wulandari, SAKR. (2024). Prosedur Pengawasan Tariff Angkutan Udara Kelas Ekonomi Dalam Negeri Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Iv Pada Wilayah Kerja Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bali: Politeknik Negeri Bali.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 30 times
PDF Download : 18 times

DOI: 10.57235/jetbus.v1i2.3778

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Firdausya Rahmah Maghfira, Elisabeth Endang Prakosawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.