Strategi Integrasi Asas Keseimbangan Dalam Pembuatan Klausula Baku Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Pengadaan kontrak barang dan jasa ialah suatu proses yang krusial pada hukum bisnis yang mengatur perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat didalam proses pembelian dan penyediaan barang dan jasa terutama dalam konteks pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa menjadi komponen esensial pada sektor pembangunan, utamanya pada program pemerintahan, instansi perusahaan, hingga individu sebagai penyokong adanya pertumbuhan nasional dimana pada proses tersebut terdapat fase persiapan, penetapan konsep, implementasi tender, hingga administrasi dengan sumber dana APBN maupun non-APBN melalui adanya ketidaksaam regulasi teruntuk BUMN serta company swasta PT. X. Kontrak pengadaan barang serta jasa didefinisikan menjadi perjanjian suatu pihak sebagai penyedia atau produsen barang serta jasa yangmana sepakat setuju menyerahkan barang maupun jasa tertentu miliknya serta pihak pengguna barang dinamakan konsumen barang atau jasa setuju membayarkan sejumlah nomimal atas barang maupun jasa pemberian pihak penyedia. Kontar pengadaan barang jasa tersebut perperan sentral pada proses, tetapi kerap kali muncul ketidakseimbangan diantara pihak pemanfaat dengan pihak penyedia barang/jasa. Asas keseimbangan ialah adanya keselarasan ataupun kesesuaian dimana tak ada pihak mendominasi diantara satu sama lain, serta tak ada elemen saling menguasai satu sama lainnya. Hukum kontrak bisa membagikan suatu kerangka hukum secara jelas serta tak ambigu terkait cara terbentuknya suatu hukum, tindakan tepat yang hendaknya dijalankan tatkala satu pihak menyeleweng melanggar kontrak serta cara penyelesaian manakala terjadi kerugian. Tujuan pengadaan barang jasa juga melibatkan cara sistematis bertujuan guna memvalidasi efisiensi serta transparansi dalam mengelola finansial moneter negara. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada asas keseimbangan ini juga memerlukan perhatian yang series terhadap asas keseimbangan, proses pengadaan yang transparan, dan pengawasan hukum yang efektif.
Keywords
References
Adolf Huala. “Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional”. Miru Ahmad. “Hukum Kontrak Perancangan Kontrak”.
Agus Yudha Hernoko. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group.
Anita Kamilah. (2012). “Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer BOT)”. Membangun tanpa harus memiliki tanah.
Burhanuddin Salam. (1997). Etika Sosial.
Danang Suryo Kuncoro. (2020). “Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Pengadaan Barang (Perspektif Yuridis). Prosiding University Research Colloquium.
Diantha I Made Pasek. “Metodologi Peneletian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum”.
Eni Suarti. (2019). Asas Perkembangan Para Pihak dalam Kontrak Jual Beli Tanah. hal.987 Subekti. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta:Intermasa.
Fuady Munir. (2001). Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung.
Harahap M. Yahya. “Segi-Segi Hukum Perjanjian”.
Iriyadi Muhammad. (2021). “Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian”. Jurnal Hermeneutika, Vol.5, No.1
Jurnal Hukum dan Pembangunan. (2022). “Asas Keseimbangan dalam Berkontrak”.
Jurnal Lago. (2023). “Implementasi Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Baku untuk Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak”.
Mertokusumo Sudikno. “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”.
Ridwan Khairandy. (2013). “Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Komersial”. DiH Jurnal Ilmu Hukum. “Fungsi Asas Keseimbangan dalam Kontrak Konsumen”.
Suarti, Eni. (2019). Asas Keseimbangan Para pihak dalam kontrak jual beli Tanah. Vol.4. Ratna Artha Windari. (2014). Hukum Perjanjian.
Susanti, Dyah, dan Efendi. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeini. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang seimbang bagi Para pihak dalam perjanjian kredit dan bank Indonesia. Jakarta.
Ujianti, Ni Made Puspasutari. Tinjauan Yuridis Asas Keseimbangan dalam Kontrak Pengadaan Barang dan/Jasa Pemerintah.
Widajaja Gunawan, Kartini Muljadi. (2003). Seri Hukum Perikatan Jual Beli. Jakarta. Marzuki Peter Mahmud. (2003). Batas-batas kebebasan berkontrak. Vol.18, no. 3
Yahman. (2016). “Cara Mudah Memahami Wanprestasi dan Penipuan dalam Hubungan Kontrak Komersial”. Jakarta.
Article Metrics
Abstract View : 45 timesPDF Download : 25 times
DOI: 10.57235/jetbus.v1i2.4116
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Gunardi Lie, Adifa Jauza Ulataqiy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.