Kesenjangan Upah Antara Pekerja Tetap dan Pekerja Outsourcing: Mengurai Akar Masalah dan Solusi
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya kesel upah antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing, mengidentifikasi dampak kesenjangan upah antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing dan merumuskan solusi. Metode kualitatif membantu dalam mengumpulkan data dan mencari referensi untuk dapat memberikan kesimpulan.
Keywords
References
Akbar, A. M., & Murlianti, S. (2022). Analisis Kesejahteraan Karyawan Outsourcing di Universitas Mulawarman. eJournal Sosiatri/Sosiologi. 8(4).
Amanullah, W. Y., & Islami, T. A. (2022). Praktik Pemberian Upah Karyawan Perusahaan Outsourcing Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam. PACIVIC (Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). 2(2).
Devi, N. M. B. S., Noer, B. A. dan Rahmawat, Y. (2017). Analisis Perbandingan Pegawai Tetap dan Pegawai Outsourcing Ditinjau dari Pemberdayaan, Kepuasan Kerja, dan Komitmen Organisasional. Jurnal Sains dan Seni ITS. 6(2).
Fitriyaningrum, J. (2019). Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Indonesian State Law Review. 2(1).
Nofrivul. (2012). Outsourcing: Dalam Kajian Teori Ekonomi Dan Manajerial. Jurnal Article/Juris. 11(2).
Hafizh, D. H., Maghribi, G. Mulyani, R., Afradyta, S. R., Sharen & Fernanda. (2022). Analisis Praktik Outsourcing Dalam Perspektif Undang-undang Cipta Kerja. Jurnal Lemhanas RI. 10(3).
Hamdun, S. A. (2019). Analisis Pengupahan Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus PT. Mutualplus Global Resources Malang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB.
Lie, J., & Sitabuana, T. H. (2022). Hak Pekerja Tidak Tetap (Outsourcing). Serina VI 2022.
Supriyanto, E. (2019). Tenaga Kerja Outsourcing. Yure Humano Journal. 3(1).
Pratista, M. J., & Zainuddin. (2023). Kajian Hukum Terhadap Peran Perusahaan Outsourcing Dalam Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Indonesia. UNES Law Review. 6(2).
Sonhaji. (2020). Tinjauan Terhadap Kesejahteraan Pekerja Outsourcing PadaPerusahaan Perbankan". Administrative Law & Governance Journal. 3(3).
Suhartoyo. (2020). Perlindungan Hukum Mengenai Pengupahan Terhadap Pekerja/Buruh Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Administrative Law & Governance Journal. 3(3).
Supriyanto, E. (2019). Tenaga Kerja Outsourcing. Yure Humano Journal. 3(1).
Yetniwati. (2017). Pengaturan Upah Berdasarkan Atas Prinsip Keadilan. Jurnal Mimbar Hukum. 29(1).
Kurniasari, T. W. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Outsourcing Pasca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin. 5(2).
Oliviansyah, M. A. (2019). Kedudukan Pekerja/Buruh Outsourcing Pekerja/Buruh Outsourcing Dari Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Berkaitan Dengan Berakhirnya Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh. Sriwijaya University Institutional Repository.
Sumadi, A. F. (2012). Mahkamah Konstitusi dan Kontrak Outsourcing. Jurnal Konstitusi. 9(1).
Sari, L., Haluk, S., & Suwito. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak Di PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara Di Kota Jayapura. Journal of Law Review. 1(2).
Royen, U. I. (2009).Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing (Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang).
Article Metrics
Abstract View : 40 timesPDF Download : 37 times
DOI: 10.57235/jetbus.v1i2.4196
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jedyzha Azzariel Priliska
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.