Legal Protection for Consumers as Users of Illegal Cosmetics who are not Registered by BPOM Based on Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Keywords
References
Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011 diakses pada tanggal 24 April 2023 pukul 15.00 WIB
Biyan Yesi Wilujeng, S.Pd.,M.Pd., F. 2020. “Analisis Produk Kosmetik Make Up Salah Satu Merek Global Terhadap Keputusan “. e-Jurnal, Volume 09 Nomor 2, Edisi Yudisium 2 Tahun 2020, 457-464.
Fatma Riska, Ramdhan Kasim, Nurmin K Martam,2019."Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik llegal".Seminar Nasional Teknologi dan Humaniora (SemanTECH), Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Vol. 1 No. 1.
Han, David, 2022. "Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Kosmetik Ilegal Melalui Situs Online”.
Haryanti, R. “Krim Pemutih Wajah dan Keamanannya”. Majalah Farmasetika. Vol.2 No.3, 2017, 5-9.
Liwe, Eklesia, 2013."Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetika Tanpa Label". Vol 1. No 1. Jurnal Edisi Khusus
Natah, 2020. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal Yang Mengandung Bahanberbahaya" Vol. 5. No. 2.
Rumuat,Elfiaene,2014. "Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penyebaran Kosmetik Palsu".Vol II. No 6 Jurnal Lex et Societatis.
Article Metrics
Abstract View : 95 timesPDF Download : 121 times
DOI: 10.57235/jetish.v2i2.806
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Shelly Adisti Setiawati, Maria Adelweys Niken Aprilia Sinaga, Sheilla Virginia Andreyn
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.