Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia

Satrio Budi Pramono(1), Grasia Kurniati(2),


(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia, perlindungan hukum konsumen dalam transaksi ini masih menjadi isu yang belum sepenuhnya tuntas. Konsumen seringkali mengalami masalah seperti penipuan, barang yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan kesulitan dalam melakukan pengembalian barang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dari sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu undang-undang yang menjadi dasar perlindungan hukum konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini secara garis besar mengatur tentang perlindungan hak-hak konsumen, termasuk dalam transaksi jual beli online. Selain itu, dalam penelitian ini juga ditemukan peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang juga mengatur tentang perlindungan konsumen dalam transaksi online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi jual beli barang online di Indonesia. Dalam penelitian ini, akan dikaji upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen, penerapannya dalam transaksi online, serta peran institusi penegak hukum dalam menangani sengketa yang muncul. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam memperdalam pemahaman dan peningkatan perlindungan terhadap konsumen dalam konteks transaksi online di Indonesia.


Keywords


Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual Beli Barang Secara Online

References


Al Irsyad, R. I. H., & Irawan, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai. Jurnal Education and Development, 10(3), 263-267.

Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(01), 27-40.

Fitra, A., Rahman, S., & Arief, A. (2022). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Kota Sengkang. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(3), 535-550.

Irawan, O. R., Zuldesni, Z., & Elfitra, E. (2021). Resolusi Konflik Konsumen di Kota Padang. Jurnal Sosiologi Andalas, 7(2), 127-141.

Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Business Law Review, 1, 14-20.

Muhammad Khairil, A. (2016). Studi Proses Penyelesaian Sengketa Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Palangka Raya (Doctoral dissertation, IAIN Palangka Raya).

Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46-58.

Poerwaningtias, I., Rianto, P., Ni’am, M., Adiputra, W. M., Marganingtyas, D., Mirasari, E., ... & Arditya, D. (2013). Model-model gerakan literasi media dan pemantauan media di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kajian Media dan Budaya Populer dan Yayasan TIFA.

Purba, S. D. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Barang Dan Jasa Dengan Sistem Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Rachmadi Usman. (2022). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika.

Rahayu, A. C., Dewantara, R., & Syafi’i, R. I. R. (2021). Batasan Makna Frasa Kesalahan Teknis dalam Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 terhadap Keabsahan Kontrak Elektronik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 310-318.

Ramadhan, A. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Hak Konsumen Di Era Digital Pada Transaksi Jual Beli Online (Studi Kasus Pada Onlineshop Hadia Collection) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry).

Rantesalu, H. (2022). Penanggulangan Kejahatan Penipuan Belanja Online Di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur. Janaloka, 1(2), 70-94.

Saragih, A. E., & Bagaskara, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 145-155.

Sinaga, O. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Transaksi Jual-Beli Melalui Media Sosial Facebook (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).

Tauhiddah, T., Azheri, B., & Mannas, Y. (2020). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan Antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 94-105.

Triana, K. M., Ardhya, S. N., & Suastika, I. N. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Driver Online Grab Dalam Terjadinya Pembatalan Sepihak oleh Konsumen Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 663-678.

Wahyuddin, J. Penegakan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi electronic commerce di Indonesia (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 689 times
PDF Download : 609 times

DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1037

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Satrio Budi Pramono, Grasia Kurniati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.