Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Aldo Chanigia(1), Anggalana Anggalana(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Faktor penghambat dari penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual dalam lingkup kampus (Studi pada Universitas Bandar Lampung), Upaya yang dilakukan perguruan tinggi dalam mewujudkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Teknologi, dan Riset N0.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Studi pada Universitas Bandar Lampung). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mencegah dan menangani banyak kemungkinan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. korban tidak mempunyai bukti yang cukup untuk melapor, takut bahwa pelaku menyiapkan pembalasan, takut akan sikap bermusuhan dari pihak berwajib, adanya ketidakpastian apakah laporannya akan ditanggapi dan dikerjakan serius oleh pihak berwajib, adanya ketidaktahuan cara melapor ke pihak berwajib, dan adanya keinginan agar keluarga dan teman tidak mengetahuinya. Pembentukan satuan Tugas wajib dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.


Keywords


Pencegahan dan Penanganan, Kekerasan Seksual, Lingkungan Perguruan Tinggi

References


Dartnall, Elizabeth and Rachel Jewkes. 2013. “Sexual Violence Against Women: The Scope of The Problem,” Best Practice & Research Clinical Obstetrics and Gynaecology 27: 3-13. doi: 10.1016/j.bpobgyn.2012.08.002.

https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/kekerasan-seksual-di-kampus/, Departemen Media & Informasi LM Psikologi UGM. 2022. “Kekerasan Seksual di Kampus”, LM Psikologi Kabinet Kartala Ananta, Diakses 2 Mei 2023.

Navirta Ayu. Optimalisasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Gender Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. KHULUQIYYA: Kajian Hukum dan Studi Islam, Vol 04 No 2 Juli 2022.

Purwanti, Ani, and Marzellina Hardiyanti. 2018. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 47(2):138-148. doi: 10.14710/mmh.47.2.2018.

Waruwu, Riki Perdana Raya. 2017. “Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial.” Mahkamah Agung Website. Retrieved January 19, 2022 (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikelhukum/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immaterial-olehdr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 326 times
PDF Download : 281 times

DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1083

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Aldo Chanigia, Anggalana Anggalana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.