Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang

Mecinius Mecinius(1), Risti Dwi Ramasari(2), Intan Nurina Seftiniara(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI ialah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak atas merek merupakan lingkup Hak Kekayaan Intelektual karena hak atas merek sebagai hak untuk memakai tanda atau merek guna membedakan suatu produk dagang seseorang dengan produk dagang orang lain, walaupun tidak memiliki unsur pokok seperti yang diartikan dengan pengertian milik intelektual, yaitu tidak ada unsur intelektual dalam bentuk penciptaan atau penemuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek dagang berdasarkan Putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk dan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan merek dagang berdasarkan Putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang Berdasarkan Putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk yaitu bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa yang memperdagangkan barang yang diduga barang tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan Pasal 101 serta telah terpenuhi unsur-unsur Pasal yang terkait yaitu penegakan hukum dengan dijatuhkannya pidana oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Penjatuhan pidana tersebut akan memberi efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi hal tersebut kembali karena merugikan perusahaan yang mempunyai merek tersebut. Serta pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan merek dagang berdasarkan putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk yaitu dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, yang terdapat unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang, 2. Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, maka jelas bahwa tindak pidana pidana yang dilakukan oleh Wus Paweksi Ayu binti Giono Jogo Sutikno Alm sebagai terdakwa sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sudah tepat dan benar

Keywords


Tindak Pidana, Pemalsuan Merk Dagang

References


Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitihan Hukum. Bandung: Citra Adity Bakti.

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I. Rajawali Pers, Jakarta

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia, Yogyakarta.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Pustaka Pena Press, Makassar.

Andy Gunawan, dll. 2013. Analisis Pengaruh Store Name, Brand Name dan Price Discounts Terhadap Purchase Intention Konsumen Infinite Tunjangan Plaza. Jurnal Keadilan. Vol. 1. No. 1.

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana. 2010. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Barda Nawawi Arif. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Adity Bakti.

Charlie Rudyat. 2013. Kamus Hukum, Pustaka Mahardika, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pengenalan Merek, diakses dari https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan, pada tanggal 12 Oktober 2021.

E.Y. Kanter. 1992. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta.

Erlina B. 2013. Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Oleh Direktorat Merek (Studi pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), Pranata Hukum, Volume 8 Nomor 1, Januari 2013.

Erlina. 2018. Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AURA, Bandar Lampung.

Esti Aryani. 2009. Pemalsuan Merek dan Penegakan Hukumnya (Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana). Jurnal Wacana Hukum, Vol. 2, No. 1.

Esti Aryani. 2011. Pelanggaran Hak Atas Merek dan Mekanisme Penyelesaiannya di Indonesia, Wacana Hukum, Vol. 10. No. 1.

Evi Hartanti. 2014. Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Indah Sari. 2020. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Umiak Hukum Dirgantara, Volume 11, No. 1.

John Kenedi. 2014. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsiran Hadis, Volume 3, No. 1.

John Kenedi. 2014. Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Pemikiran Keislam dan Tafsiran Hadis. Vol. 3. No. 1.

Krisnani Setyowati, dkk. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Dan Tantangan Implementasinya Di Perguruan Tinggi. Bogor: HKI-IPB.

Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Maria Alfons. 2018. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Persektif Negara Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.14 No.3.

Mohammad Mulyadi. Penelitihan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 5. No. 1.

Murjiyanto. 2017. Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek Di Indonesia ( Studi Pergeseran Sistem Deklaratif Ke Dalam Sistem Konstitutif). Jurnal Hukum IUS QUAI IUSTUM, Vol. 24. No. 1.

Ni Ketut Dharmawan, dkk. 2003. Penelitihan Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ni Ketut Dharmawan, dkk. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Granfindo Persada

Ni Ketut Dharmawan, dkk. 2016. Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Denpasar: PT Deepublish.

Ni Putu Lestari, dan Priskilla Caroline Kusuma. 2020. Penggunaan Konsep Rip-Off Pada Desain Pakaian Produk Kamengski, Jurnal Nawala Visual. Vol. 2. No. 2.

Niru Anita Sinaga dan Muhammad Ferdian. 2020. Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektonik (E-Commerce), Jurnal Ilmiah Hukum DIrgantara, Vol.10, No.2.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rahmadia Karina, dll. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang, Jurnal Pembangunan Indonesia. Vol. 1. No. 2.

Rakhmita Desmayanti. 2018. Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan. Vol. 6. No.1.

Sendy Anugrah. 2019. Unsur Peersamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Penerapannya Dalam Praktik dihubungkan dengan Pelanggaran Terhadap Merek Terkenal. Aktualita: Jurnal Hukum, Vol. 8, No.1.

Sulastri, Satino, dll. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware), Jurnal Yuridis vol. 5, no. 1

Tio Shanjaya, Risti Dwi Ramasari. 2021. Implementasi Hukum Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pengrusakan Terhadap Barang Kepunyaan Orang Lain Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi, Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), Volume: 2, Number: 4, Desember 2021.

Trias Kurnianingrum. 2017. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesajahteraan, Vol. 8. No. 1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.

Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yudha Legowo, dll. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Hak Atas Merek Pelumas Kendaraan Bermotor Oleh Penyidik Direktorat Reserse Krimnal Khusus Polda Sumatra Barat, Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 4. No. 4.

Zainab Ompu Jainah, Intan Nurina Seftiniara, Sheila Monica Yohanes. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2021/PNTjk), Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1 No. 3 September-Desember 2021.

Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana, Tira Smart, Tangerang.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 391 times
PDF Download : 273 times

DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Mecinius Mecinius, Risti Dwi Ramasari, Intan Nurina Seftiniara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.