Proses Penentuan Upah dan Perlindungan Hukum Hak Pekerja di Indonesia

Rasji Rasji(1), Clarissa Aurelia Susanto(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Upah bagi para pekerja merupakan faktor penting karena merupakan sumber untuk membiayai dirinya dan keluarganya. Rumusan masalahnya bagaimana proses penentuan upah dan system pengupahan di Indonesia? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pekerja didalam ketenagakerjaan di Indonesia. Kesimpulannya adalah proses pengupahan di Indonesia terdiri dari analisis jabatan atau tugas, Evaluasi jabatan atau tugas, Survei upah dan Penentuan upah atau mengidentifikasi dan mempelajari jabatan-jabatan melalui analisis jabatan, melakukan internal equity melalui penilaian jabatan, melakukan survei untuk menetapkan upah dan menetapkan upah dengan mengkombinasikan antara penilaian jabatan dengan survei upah. System pengupahan di Indonesia yaitu dilakukan dengan aSistem Upah Jangka Waktu, Sistem Upah Potongan, Sistem Upah Permufakatan, Sistem Skala Upah Berubah, Sistem Upah Indeks, Sistem Pembagian Keuntungan, Sistem upah Borongan dan Sistem upah premi. Perlindungan terhadap pekerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku. Secara umum ada beberapa hak pekerja yang harus dilindungi, diantaranya: Hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama, hak atas rahasia pribadi, hak atas kebebasan suara hati. Untuk mewujudkan perlindungan hak-hak pekerja dapat juga dilakukan melalui pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan.


Keywords


Penentuan Upah dan Perlindungan Hukum Hak Pekerja

References


Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Darwin Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Pekerja Untuk Mempertahankan hak- haknya), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994

Justine T Sirait. Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumberdaya Manusia dalam Organisasi. Jakarta: PT. Grasindo. 2006.

Maratin Nafiah Al-Amin, Pengaruh Upah, Disiplin Kerja Dan Insentif Terhadap Produktivitas Tenaga Kerja Minmarket Rizky Di Kabupaten Sragen, Yogyakarta: Universitas Negri Yogyakarta, 2015

Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Surabaya: UGM Press, 2005

Rivai, Veithzal dan Sagala, Ella Jauvani. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2010

Yudo Swasono dan Endang Sulistyaningsih. Metode perencanaan tenaga kerja : tingkat nasional, regional dan Perusahaan. Yogyakarta: BPFE, 1983


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 318 times
PDF Download : 375 times

DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1177

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rasji Rasji, Clarissa Aurelia Susanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.