Sanksi Terhadap Pelaku Gratifikasi Seksual Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Islam

Hardi Muhar Sungguh(1),


(1) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Corresponding Author

Abstract


Masalah utama penelitian ini yaitu pandangan masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan gratifikasi seksual belum diatur dalam undang-undang dan adanya ketidak jelasan terkait kedudukan hukum perbuatan gratifikasi seksual. Penelitian ini dilakukan dengan bantuan berbagai sumber buku-buku referensi mengenai sanksi gratifikasi seksual baik di dalam Hukum Positif maupun di dalam Hukum Islam. Fokus penelitian ini adalah pembahasan sebatas tinjauan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam tentang sanksi terhadap pelaku gratifikasi seksual. Metode yang dipergunakan adalah metode kualitatif, adapun jenis penelitiannya yaitu penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan tema. Setelah itu dianalisis dari perbandingan hukum dalam perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam dengan mencari status hukum antara keduanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelaku  gratifikasi seksual termasuk dalam tindak pidana korupsi, karena perbuatan tersebut terakomodir dalam peraturan perundang-undangan dan pelakunya bisa dijerat UU Tipikor sepanjang memenuhi unsur-unsurnya. Dalam hukum pidana Islam pun secara tegas melarang perbuatan gratifikasi seksual, karena termasuk dalam jarimah risywah dengan cara jarimah zina.


Keywords


Gratifikasi seksual, Tipikor, Hukum Pidana Islam

References


Abduh Malik, Muhammad. 2003. Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP. Jakarta: Bulan Bintang.

Adji, Indrianto Seno. 2009. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media. Cet. Pertama.

Alatas, Syed Hussain. 1987. Korupsi, Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta: LP3ES.

Anggota IKAPI. 2001. Terjemahan Nailul Authar jilid 6. Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, Cet. Keempat.

Anwar, Syamsul dkk. 2006. Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah.Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban.

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti 2006. Penafsiran dan Kontruksi Hukum, Bandung: Alumni.

Ar-Rifa’i, Muhammad Nasib. 1999. Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir jilid I. Jakarta: Gema Insani Press.

Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2001. Hukum-hukum Fiqh Islam tinjauan antar mazhab. Semarang: PT pustaka rizki putra.

Asmawi. 2010. Teori Maslahat dan Perundang-Undangan Pidana Khusus di Indonesia. Tanpa tempat: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

--------. 2011. Terjemahan Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 7, Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Jakarta: Gema Insani.

Chazawi, Adami. 2005. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. Jakarta: Bayumedia Publishing. Cet. Pertama.

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.

Djaja, Ermansyah. 2009. Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika. Cet.Kedua.

Djazuli, H.A. Kaedah-Kaedah Fikih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Doi, A. Rahman I. 2002. Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, Syariah.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Effendy, Marwan. 2013. Korupsi dan Strategi Nasional, pencegahan serta pemberantasannya. Jakarta: Referensi.

Harahap, Krisna. 2006. Pemberantasan Korupsi jalan tiada ujung. Bandung: PT. Grafitri.

Hamzah. Andi. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Hakim, Rahmad. Hukum Pidana Islam, Fiqih Jinayah, Bandung: Pustaka Setia

Irfan, M. Nurul dan Masyrofah. 2013. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah.

Irfan, M.Nurul. 2012. Korupsi dalam Hukum Pidana Islam edisi kedua. Jakarta: Amzah. Cet. Pertama.

Iskandar, 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada Press.

Indonesia, Ensiklopedia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Klitgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi.Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lamintang, P.A.F. 2011. Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Marbun, B.N. 2006. Kamus Hukum Indonesia edisi kedua. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Mas’ud, Ibnu. 2000. Fiqh Mazhab Syafi’i, Bandung: Pustaka Setia. Cet. ke-1, Buku: II.

Mertokusumo, Sudikno. 2014. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar,Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muhardiansyah, Doni, dkk. 2010. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Cet. Pertama.

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. Cet.Pertama.

Noeh, Munawar Fuad. 1997. Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi. Jakarta: Zihru’l Hakim. Cet. Pertama.

Pontang Moerad, B.M. Penemuan Hukum Melalui Putusan Pengadilan

Panggabean, H.P. 2014. Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Bandung: PT Alumni.

Rafi, Abu Fida’ Abdur. 2006. Terapi Penyakit Korupsi dengan Tazkiyatun Nafs.Jakarta: Republika. Cet. Pertama.

Rosidi, Ajip. 2006. Korupsi dan Kebudayaan. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya. Cet. Pertama.

Syeh H. Abdul Halim Binjai, Tafsir Al-Ahkam, Jakarta: Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Thariqi. Al. 2012. Jarimah ar-Risywah fi al-Syariah al-Islamiyah, dikutip dalam buku Nurul Irvan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah

Tim Tsalisah. Ensiklopedia Hukum Islam jilid IV. Bogor: PT Kharisma Ilmu.

Wasito, Wojo. 1997. Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Wiyono, R. 2009. Pembahsan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 212 times
PDF Download : 284 times

DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1182

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Hardi Muhar Sungguh

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.