Penunggakan Upah Lembur yang Dilakukan PT Transjakarta Terhadap Karyawannya

Ilhan Pasha Islamy Trisnadi(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Upah lembur adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja atas jam kerja yang melebihi batas waktu kerja normal. Upah lembur biasanya diberikan untuk mendorong pekerja bekerja lebih dari jam kerja rutin mereka atau dalam situasi darurat. Upah lembur adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja sebagai insentif untuk bekerja melebihi jam kerja harian atau mingguan yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada pekerja atas kerja keras mereka dan mendorong mereka untuk tetap produktif dalam situasi darurat atau ketika pekerjaan ekstra diperlukan. Upah lembur sering kali diberikan dalam bentuk pembayaran per jam yang lebih tinggi daripada upah biasa pekerja. Dampak upah lembur pada pekerja adalah meningkatnya penghasilan mereka, yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Namun, pekerja mungkin mengalami kelelahan karena bekerja lebih banyak jam, dan ada risiko penyalahgunaan sistem lembur jika tidak diawasi dengan baik. Di sisi lain, bagi perusahaan, upah lembur dapat menjadi beban tambahan karena biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada pekerja. Secara keseluruhan, upah lembur adalah instrumen penting dalam hubungan kerja untuk memotivasi pekerja dan memberikan penghargaan atas kerja keras mereka. Namun, penting bagi pihak pengusaha dan pekerja untuk memahami aturan dan dampaknya agar sistem upah lembur dapat berfungsi secara adil dan efektif.


Keywords


Upah Lembur, Aturan yang Mengatur, Pekerja

References


Abdul Khakim, 2004, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 8

Clara Maria Tjandra Dewi H. (2020), Kronologi Serikat Pekerja Melawan TransJakarta, Berujung Laporan Ke Polisi https://metro.tempo.co/read/1381258/kronologi-serikat-pekerja-melawan-transjakarta-

Ernita manik, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Kasus Perlindungan Hak Pekerja/Buruh Perempuan Pada Sektor Garmen Di Kota Semarang)

G. Kartasapoetra dkk., 1986 Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta, hal. 93

Nurudin Yunus, 2017, Perlindungan Hak Pekerja Atas Upah Lembur Kerja Yang Layak, Yogyakarta, hal 38


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 224 times
PDF Download : 135 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1529

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ilhan Pasha Islamy Trisnadi, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.