Peningkatan Tindak Pidana Judi Online di Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Peningkatan tindak pidana judi online di Indonesia yang muncul di Internet menunjukkan bahwa aktivitas judi online di seluruh dunia semakin meningkat. Perkembangan media sosial dan platform judi online di banyak negara mendorong pertumbuhan judi online ini. Pelaku judi online dapat mengakses game judi online kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan aplikasi yang diinstal di handphone mereka. Situs judi online diIndonesia sendiri sudah mulai di berantas dari 2018 namun masih banyak situs judi online baru bermunculan bahkan sampai berkali-kali lipat. Disisi lain faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus judi online, antara lain adalah faktor internal yang merupakan faktor yang timbul dari masing-masing individu seperti niat, sifat, bakat, dan daya emosional seseorang untuk melakukan tindak pidana judi online, dan faktor eksternal yang meliputi faktor ekonomi, faktor perilaku yang dipelajari (differential association), dan faktor sarana dan prasarana. Kemajuan teknologi saat ini menjadi juga faktor pendorong bagi masyarakat untuk melakukan tindak pidana judi online. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang sebagai landasan nya.
Keywords
References
Hutasoit, H. N., & Swardhana, G. M. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1-15.
Irna Devi Chaniago, Nanda. (2 April 2022). “Tindak Pidana Terhadap Kasus Judi Online Di Indonesia”.kompasiana, Jakarta.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
P.A.F. Lamintang, 1990, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, Bandung: CV Mandar Maju.
Pangerapan, S. A. (2022, Agustus 22). Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Retrieved from Pemerintahan Kab. Rokan Hulu Dinas Komunikasi Dan Informatika
Zikri. (2023, September 9). Mengejutkan, Indonesia Jadi Negara No. 1 Pengguna Judi Online Terbanyak di Dunia. Retrieved from Kompasiana
Article Metrics
Abstract View : 259 timesPDF Download : 388 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1535
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Adam Adam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.