Penyelesaian Sengketa Merek Pepsodent Strong dan Formula Strong (Studi Kasus Putusan Nomor: 332 K/Pdt.Sus.HKI/2021)

Theresia Yunita(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Merek adalah jati dari dari suatu barang ataupun jasa yang mengacu pada mutu serta harga yang telah ditetapkan oleh pemiliknya. Namun masih banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap hak merek seseorang di masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji mengenai proses penyelesaian sengketa merek serta putusan hakim dalam sengketa Pepsodent Strong dan Formula Strong. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan bahan dasar hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bahan hukum sekunder yakni artikel, makalah yang berkaitan dengan merek. Hasil penelitian penyelesaian sengketa merek di Indonesia terdapat 2 metode, yakni litigasi oleh pengadilan niaga dan non litigasi lewat alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian yang digunakan dalam kasus Hardwood Private Limited dan PT Unilever dilakukan secara Litigasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat dan berlanjut hingga tahap kasasi.


Keywords


Merek, Penyelesaian Sengketa, Pepsodent Strong, Formula Strong

References


Anugrahwati, Lilis Mardiana. Pentingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk. Lilis MA, Admisi dan Bisnis.

Budi Maulana, Insan. (1997). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budi Maulana, Insan. (2010). Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Faradz, Haedah. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Hafizah, Haura Jauza., Apriani, Rani. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus Pepsodent Strong vs Formula Strong). Wajah Hukum, Volume 6(2).

Idris, Muhammad. (2021). Kronologi Perebutan Merek Pasta Gigi "Strong" Unilever Lawan Orang Tua. Kompas.com

Lopulalan, Yunus Marlon., Akyuwen, Rorry Jeff., Pariela, Marselo Valentino Geovani. (2021). Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No 1 (2021): 17-30.

Mashdurohatun, Anis, S.H., M.Hum. (2013). Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Madina Semarang, Semarang.

OK, Saidin. (2002). Aspek Hukum Intelekual. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

OK, Saidin. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rizki, Syifa Permata. (2022). Penyelesaian Perkara MEREK “STRONG” Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, TBK. Skripsi.

Ruslam, Surianto. (2009). Mendesain Logo. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 303 times
PDF Download : 248 times

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1610

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Theresia Yunita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.