Kekerasan Seksual pada Anak Prespektif Hukum Pidana
(1) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(3) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(4) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(5) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Corresponding Author
Abstract
Pelecehan seksual digolongkan sebagai perilaku menyimpang karena melibatkan pemaksaan individu guna melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan rasa keinginannya, termasuk menyentuh bagian tubuh yang sensitif atau memaksanya melakukan aktivitas seksual, atau menjadikan korban sebagai pusat perhatian. Tujuan dari penelitian ini yaitu guna mendapatkan perspektif hukum pidana terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur. Dengan menelaah peraturan terkait misalnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa korban masih sering menjadi fokus pengabaian penegakan hukum, dalam menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman kepada pelanggar, sering kali melakukan kesalahan dalam melakukan hal tersebut. Secara umum, korban kejahatan yang mengerikan di Indonesia diberikan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 (Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban serta Hak Akses Bantuan Medis). Inisiatif ini berbeda untuk Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, sehingga hak korban yang harus dijunjung tinggi.
Keywords
References
Abdussalam, and Adri Desasfuryanto. Hukum Penegakkan Anak. Jakarta: PTIK, 2016.
Agustanti, Rosalia Dika, . Satino, and Rildo Rafael Bonauli. “Indonesia Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pelecehan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara.” Jurnal Supremasi 11 (2021): 42–56.
Anastasia, Oleh, and Hana Sitompul. “Kajian Hukum Mengenai Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia.” Lex Crimen IV, no. 1 (2015): 46–56.
Hisbah, Hisbah, and Nyimas Enny. “Penegakkan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 1 (2022): 370.
Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72.
Sibarani, Rinto, Tomi Suhendra Pardede, Yuleo Foonasan Hussi, and Abdurrakhman Alhakim. “Kajıan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan: Perspektıf Hukum Dı Indonesıa.” Journal.Uib.Ac.Id 1, no. 1 (2021): 719–727. https://journal.uib.ac.id/index.php/conescintech/article/view/5936.
Sommaliagustina, Desi, and Dian Cita Sari. “Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Psychopolytan (Jurnal Psikologi) 1, no. 2 (2018): 76–80. https://id.m.wikipedia.org/wiki/kekerasan/.
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 84.
Tim Visi Yustisia. Konsolidasi Undang-Undang Penegakkan Anak. Jakarta: Visimedia, 2016.
Article Metrics
Abstract View : 105 timesPDF Download : 59 times
DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1759
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Adinda Septiani, Kayla Primananda, Kirana Aulia Rahmadilla, Ovia Rahmawati, Ratu Zahra Gustiara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.