Permasalahan Hukum Antara Debitur Dengan Kredit Dalam Pembiayaan Modal Kerja Macet Dalam Pandangan Hukum Positif

Lewiandy Lewiandy(1), Fricila Anggitha Sugiawan(2), Rassel Surya Darma(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanegara
(3) Universitas Tarumanegara
Corresponding Author

Abstract


Pertumbuhan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana signifikan yang tidak hanya dapat disediakan oleh lembaga perbankan. Oleh karena itu, lembaga pembiayaan menjadi alternatif penting untuk memenuhi kebutuhan dana yang lebih fleksibel. Namun, permasalahan hukum dalam perjanjian pembiayaan modal kerja antara perusahaan pembiayaan seperti PT. Mandiri Tunas Finance dan nasabah (debitur) memiliki dampak signifikan. Debitur harus mematuhi perjanjian ini, yang sering kali mengikat mereka tanpa perundingan bersama, mengakibatkan beban yang berat. Artikel ini mengkaji akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan modal kerja dan perlindungan hukum yang tersedia bagi debitur. Selain itu, analisis kedudukan para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 118/PPU-XVII/2019 juga diperiksa, mempertimbangkan dampaknya terhadap proses eksekusi objek jaminan dalam pembiayaan. Penelitian ini menyoroti perlunya koordinasi antara perusahaan pembiayaan dan debitur untuk memahami implikasi hukum yang berubah, serta perlunya revisi undang-undang jaminan fidusia untuk menjaga keseimbangan antara hak kreditur dan perlindungan debitur dalam konteks pembiayaan modal kerja.


Keywords


Pembiayaan Modal Kerja, Wanprestasi, Jaminan Fidusia

Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 103 times
Untitled Download : 65 times

DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1672

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Lewiandy Lewiandy, Fricila Anggitha Sugiawan, Rassel Surya Darma

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.