Kajian Hukum Merek sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus No. 57/pdt.sus-HKI/2019/PN niaga.jkt.pst)

Jeane Neltje Saly(1), Aurelia Jessica Mavelynn(2), Eileen Carsnelly(3), Jedyzha Azzariel Priliska(4), Puja Ayu Purwanti(5), Grace Mercy Dina Manoppo(6),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
(6) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Seiring dengan perkembangan dunia perdagangan yang semakin pesat, maka dibutuhkan suatu kebijakan yang lebih efisien terhadap perlindungan hukum terkait merek dagangan. Dalam dunia perdagangan, merek merupakan suatu identitas suatu produk yang menjadi suatu tanda sehingga dapat dikenali dalam suatu kegiatan perdagangan yang juga menjadi jaminan mutu dari suatu produk apabila dibandingkan dengan produk sejenis yang dibuat oleh pihak lain. Di era sekarang, masih cukup banyak oknum yang belum mendaftarkan merek dagangannya dengan faktor seperti minimnya pemahaman terkait pentingnya pendaftaran suatu merek dagang serta manfaat dari pendaftaran merek tersebut. Sehingga oknum yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tersebut tentu tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa demi menjamin suatu perlindungan hukum atas merek dagangannya maka diharapakan untuk melakukan pendaftaran merek suatu dagangan guna memperoleh kepastian hukum.


Keywords


Merek Dagang, Perlindungan Hukum, Perdagangan

Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 125 times
PDF Download : 595 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Aurelia Jessica Mavelynn, Eileen Carsnelly, Jedyzha Azzariel Priliska, Puja Ayu Purwanti, Grace Mercy Dina Manoppo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.