Tata Cara Pra Penuntutan dan Penuntutan Pidana
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Pada dasarnya setiap negara memiliki hukum yang dijadikan pedoman dan pengaturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang menjadikan hukum sebagai landasan yang utama dalam aspek-aspek kehidupan warga negaranya. tindak pidana adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran pidana yang merugikan kepentingan orang lain atau merugikan kepentingan umum. Bagi pihak yang melakukan tindak pidana, tentunya akan dijatuhi hukuman pidana. Tujuan dijatuhkan hukuman pidana, yaitu untuk memberikan efek jera baik kepada pelaku dan efek rasa takut bagi seseorang yang akan melakukan perbuatan yang sama. Pengaturan pemberian hukuman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran, ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku, salah satunya adalah hukum acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk dapat mengetahui dan meningkatkan pengetahuannya terhadap hukum pidana. Khususnya dalam hal tentang bagaimana cara untuk melakukan penuntutan pada perkara pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan makalah ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai bahan utama untuk menganalisis kasus, serta dalam melakukan penelitian, peneliti tidak melakukan penelitian lapangan, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, yang menjelaskan terkait dengan data-data, fakta, atau pernyataan yang ada dalam sebuah penelitian, Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil yang telah diperoleh di dalam penelitian ini yaitu Tahap pra penuntutan dan penuntutan merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Dalam tahap ini, dilakukan serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa perkara siap diajukan ke pengadilan. bahwa yang menjadi dasar hukum Pra Penuntutan dan Penuntutan terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sedangkan Tugas dari Kejaksaan Agung yang telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004, Pasal 30 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yaitu Melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Keywords
References
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Mahmud. P. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Purwoleksono. D. E. (2015). Hukum Acara Pidana. Surabaya : Airlangga University Press
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang : PT Nusantara Persada Utama.
Budiyasa I, dkk (2022), “Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Pada Kejaksaan Negeri Denpasar”. Vol 4, No 1.
Daniel Ch.M Tampoli, (2016), "Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana".Lex Privatum, Vol. IV, No 2.
Dedy Chandra Sihombing dkk (2023), “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis
Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan
Restoratif”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol 3 No 2
Didik Endro Purwoleksono, (2015) “Hukum Acara Pidana”.
Djunaedi, (2014), "Tinjauan Yuridis Tugas dan Kewenangan Jaksa Demi Tercapai Nya Nilai-nilai Keadilan ". Vol 1, No 3.
Firmansyah Aldi, dkk (2022), “Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia”. Vol 4, No 2
Juara Munthe, (2014), “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi di Kabupaten Sleman”.
Liberty Keni (2021), “Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara Dari Penyidikan Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Crimen, Vol 10, No 7.
Louis M. Tanor, (2016), "Proses Penuntutan Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Hak Cipta Sesuai Dengan Hukum Acara Pidana". Lex Crimen Vol. V, No. 1.
Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Crimen, Vol 10, No 7.
Tolib Efendi,(2012),"Revaluasi Sistem Penuntutan Dalam KUHAP", Vol 19. No 1.
Article Metrics
Abstract View : 89 timesPDF Download : 94 times
DOI: 10.57235/motekar.v2i2.2889
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 R Rahaditya, Claudia Agatha, Shelly Adisti Setiawati, Maria Adelweys Niken Aprilia Sinaga, Agnellya Hendarmin Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.