Tata Cara Pra Penuntutan dan Penuntutan Pidana

R Rahaditya(1), Claudia Agatha(2), Shelly Adisti Setiawati(3), Maria Adelweys Niken Aprilia Sinaga(4), Agnellya Hendarmin Santoso(5),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pada dasarnya setiap negara memiliki hukum yang dijadikan pedoman dan pengaturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang menjadikan hukum sebagai landasan yang utama dalam aspek-aspek kehidupan warga negaranya. tindak pidana adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran pidana yang merugikan kepentingan orang lain atau merugikan kepentingan umum. Bagi pihak yang melakukan tindak pidana, tentunya akan dijatuhi hukuman pidana. Tujuan dijatuhkan hukuman pidana, yaitu untuk memberikan efek jera baik kepada pelaku dan efek rasa takut bagi seseorang yang akan melakukan perbuatan yang sama. Pengaturan pemberian hukuman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran, ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku, salah satunya adalah hukum acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman  kepada masyarakat, untuk dapat mengetahui dan meningkatkan pengetahuannya terhadap hukum pidana. Khususnya dalam hal tentang bagaimana cara untuk melakukan penuntutan pada perkara pidana di Indonesia.  Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan makalah ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai bahan utama untuk menganalisis kasus, serta dalam melakukan penelitian, peneliti tidak melakukan penelitian lapangan, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, yang menjelaskan terkait dengan data-data, fakta, atau pernyataan yang ada dalam sebuah penelitian, Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil yang telah diperoleh di dalam penelitian  ini yaitu  Tahap pra penuntutan dan penuntutan merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Dalam tahap ini, dilakukan serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa perkara siap diajukan ke pengadilan. bahwa yang menjadi dasar hukum Pra Penuntutan dan Penuntutan terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sedangkan  Tugas dari  Kejaksaan  Agung yang telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004, Pasal 30 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yaitu Melakukan penuntutan,  melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


Keywords


Penyidik, Penuntutan, Kejaksaan

References


Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Mahmud. P. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Group.

Purwoleksono. D. E. (2015). Hukum Acara Pidana. Surabaya : Airlangga University Press

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang : PT Nusantara Persada Utama.

Budiyasa I, dkk (2022), “Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Pada Kejaksaan Negeri Denpasar”. Vol 4, No 1.

Daniel Ch.M Tampoli, (2016), "Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana".Lex Privatum, Vol. IV, No 2.

Dedy Chandra Sihombing dkk (2023), “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis

Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan

Restoratif”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol 3 No 2

Didik Endro Purwoleksono, (2015) “Hukum Acara Pidana”.

Djunaedi, (2014), "Tinjauan Yuridis Tugas dan Kewenangan Jaksa Demi Tercapai Nya Nilai-nilai Keadilan ". Vol 1, No 3.

Firmansyah Aldi, dkk (2022), “Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia”. Vol 4, No 2

Juara Munthe, (2014), “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi di Kabupaten Sleman”.

Liberty Keni (2021), “Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara Dari Penyidikan Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Crimen, Vol 10, No 7.

Louis M. Tanor, (2016), "Proses Penuntutan Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Hak Cipta Sesuai Dengan Hukum Acara Pidana". Lex Crimen Vol. V, No. 1.

Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Crimen, Vol 10, No 7.

Tolib Efendi,(2012),"Revaluasi Sistem Penuntutan Dalam KUHAP", Vol 19. No 1.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 89 times
PDF Download : 94 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i2.2889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 R Rahaditya, Claudia Agatha, Shelly Adisti Setiawati, Maria Adelweys Niken Aprilia Sinaga, Agnellya Hendarmin Santoso

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.