Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman yang Dilakukan Kepada Pedagang (Studi Putusan Nomor: 91/Pid.B/2023/PN.Met)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Kejahatan pada hukum pidana berakhir dipertanggungjawaban yang mesti ditanggung oleh pelaku tindak pidana ataupun pelaku kejahatan, banyak hal yang harus diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Salah satunya hal yang wajib diperhatikan yaitu cara penentuan suatu tindakan diartikan atas tindak pidana atau kejahatan, berdasarkan pendapat R. Tresna, pertimbangan ataupun ukuran perbuatan terlarang, yang menentukan mana saja yang tidak boleh, semuanya berubah-ubah berdasarkan keadaan, waktu, tempat dan suasana. Dinegara-negara berkembang seperti di Indonesia masih sering ditemui kejahatan kriminalitas dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pidana pengancaman dengan pemerasan. Dewasanya saat ini dengan memperhatikan perkembangan, kasus tindak pemerasan dan pengancaman semakin bermunculan dan meningkat di media sosial ataupun media cetak. Walaupun aparat penegak hukum sudah semaksimal mungkin dalam upaya menanggulangi kejahatan ini, namun kejahatan ini masih terus bermunculan dimasyarakat sehingga membuat masyarakat yang hendak keluar untuk mencari rezeki seperti pedagang, merasa tidak aman karena takut menjadi korban dari tindak kejahatan ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan kepada pedagang serta faktor penghambat para penegak hukum dalam proses penangkapan terhadap pelaku tindak pidana melakukan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan kepada pedagang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana. Sedangkan pendekatan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat dan mengamati secara langsung terhadap obyek penelitian seperti wawancara, dokumentasi untuk dapat diterapkan pada permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu dinyatakan kepada Terdakwa M. Nur Salim bin Muzanni dan Muzanni bin Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan dengan ancaman kekerasan secara bersama-sama”, serta menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Serta faktor penghambat para penegak hukum dalam proses penangkapan terhadap pelaku tindak pidana melakukan pemerasan dan pengancaman adalah sulitnya pencarian terhadap keberadaan pelaku pidana, kurangnya personil aparat hukum dan rendahnya kesadaran hukum pada masyarakat. Penulis menyarankan beberapa hal yaitu pemberian sanksi oleh hakim harus ditegaskan agar dapat memberikan efek sejera-jeranya sehingga pelaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Selalu meningkatkan kerjasama antara para penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memperlancar alur penegakan hukum terhadap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Keywords
References
Adam Chazawi. 2011. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayumedia Publishing. Malang
Adam Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Sinar Grafika. Jakarta.
Ali Zaidan. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta
Andi Hamzah. 2011. KUHP&KUHAP. Rineka Cipta. Jakarta. Balai Pustaka. Jakarta.
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Frida Hasim. 2010. Hukum Dagang. Sinar Grafika. Jakarta.
Hanafi, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers. Jakarta.
Hasbullah F. Sjawie. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group. Jakarta.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Dan Pukap Indonesia. Yogjakarta.
Lilik Mulyadi. 2011. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Lukmanul Hakim, Aprinisa, Chiquita Apriliyandra. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk). (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
Lukmanul Hakim, Okta Ainita, Justicia Tessalonika Panjaitan. 2022. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Sepeda Motor. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
Mohammad Ekaputra. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana Edisi 2, USU Press: Medan.
Mohammad Kenny Alweni. 2019. “Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP”. Lex Crimen Volume 7. Nomor 2. .
Nurul Irfan Muhammad. 2010. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah. Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya: Bandung.
Roeslan saleh. 2010. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cet. 1. Ghalia Indonesia: Jakarta
S.R. Sianturi. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Cet. IV. Jakarta.
Sajipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Citra Aditya. Bandung.
Sofyan, Andi. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Pustaka Pena Pers: Makassar.
Sutan Remy Sjahdeini. 2011. Pertanggungjawan Pidana Korporasi. Grafiti Pers. Jakarta.
Tami Rusli. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung.
Teguh Prasetyo. 2014. Hukum Pidana Edisi Revisi. Rajawali Pers. Jakarta.
Tubagus Sukmana, Tami Rusli. 2020. Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Tindak Pidana Pemerasan. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan
Zainab Ompu Jainah, Anggalana, Erlina B, Desta Fani Acbel, Sigit Pamungkas. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Ancaman Berdasarkan Putusan Nomor 672/PID.B/2020/PN.Tjk. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
Zainab Ompu Jainah, dkk. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan, Bureaucryacy: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1, No. 3.
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart, Tanggerang.
Zainab Ompu Jainah. 2022. Klinik Hukum. Universitas Bandar Lampung Press.
Article Metrics
Abstract View : 167 timesPDF Download : 86 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2150
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Lukmanul Hakim, Hanum Putri Rahmadani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.