Upaya Hukum Gugatan Hak Asuh Anak oleh Suami yang Disebabkan Istri Berpindah Agama (Studi Putusan Nomor 1189/Pdt.G /2023/PA.Tnk)

Lukmanul Hakim(1), Michelle Zirly Chandra(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Perpindahan agama yang dibahas dalam penelitian ini adalah perpindahan agama Islam keagama non Islam yang disebut sebagai Murtad. Berdasarkan fiqih Islam, dalam hal salah satu pihak murtad setelah perkawinan dilaksanakan secara Islam, maka dari itu pada saat yang sama perkawinan telah rusak (fasakh). Hal tersebut berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI.  Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana upaya hukum gugatan hak asuh anak oleh suami yang disebabkan istri berpindah agama berdasarkan Putusan Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk? dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan hak asuh anak oleh suami yang disebabkan istri berpindah agama berdasarkan Putusan Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Upaya hukum gugatan hak asuh anak oleh suami yang disebabkan istri berpindah agama berdasarkan Putusan Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk adalah untuk mendapatkan hak asuh anak dengan catatan bahwa ibu yang telah berpindah agama pada hakikatya tetap memiliki hak untuk mengasuh anak yang masih dibawah umur pasca perceraian, karena dalam hukum nasional tidak terdapat ketentuan yang mengatur terkait dengan murtadnya seseorang dapat kehilangan hak untuk mengasuh anak pasca perceraian. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan hak asuh anak oleh suami yang disebabkan istri berpindah agama berdasarkan Putusan Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk adalah Anak Pemohon dalam pengasuhan Pemohon. Maka pada persidangan Tanggal 14 Agustus 2023 Pemohon menyatakan secara lisan mencabut permohonan. Menimbang bahwa karena permohonan pencabutan perkara sebelum gugatan dibacakan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 271 Rv, maka permohonan Pemohon dapat diterima. Menimbang bahwa meskipun permohonan Pemohon dicabut oleh karena perkara ini telah didaftar dalam register perkara dan termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon.


Keywords


Upaya Hukum, Gugatan, Hak Asuh, Anak, Berpindah Agama.

References


Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Bernard L.Tanya dkk. 2010. Teori Hukum. Strategi Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

John Rawls. 2006. A Theory of Justice, London: Oxford University press, yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mufidah Ch. 2013. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. UIN Maliki Press, Malang.

Muhammad Abdul Kadir. 1990. Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Sri Muliati Abdullah. 2010. Studi Eksplorasi Tentang Peran ayah Dalam Pengasuhan Anak Usia Dini, Jurnal Spirit, Vol 1. No.1 Desember 2010.

Sudikno Mertokusumo. 1998. Hukum Acara perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Suteki. 2015. Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 36 times
PDF Download : 18 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2151

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Lukmanul Hakim, Michelle Zirly Chandra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.