Pertanggung Jawaban Perdata Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Menjalankan Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl)

Muhammad Aperiz(1), Risti Dwi Ramasari(2),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, memahami pertanggungjawaban perdata akibat perbuatan melawan hukum Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl dan menganalisis, memahami dasar pertimbangan hakim dalam membahas perbuatan melawan hukum Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl. Peneliti melakukan pengamatan dan wawancara. Terdapat 2 (dua) dalam penelitian ini yaitu Notaris dan Hakim Pengadilan Negeri Menggala. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan perkara perdata No 21/Pdt.G/2023/PN Mgl yang diteliti dalam penulisan ini merupakan suatu gugatan sengketa hak atas tanah yang dicabut dengan dasar pertimbangan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl bahwa Permohonan pencabutan gugatan disampaikan sebelum pada proses jawab, Permohonan pencabutan tersebut dikabulkan, maka Majelis Hakim menetapkan perkara gugatan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl dicabut. Kewenangan dari Majelis Kehormatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam membantu eksekusi putusan tertuang dalam beberapa hal yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kode Etik Notaris dan Kode Etik PPAT.


Keywords


Pertanggungjawaban, Perdata, Notaris

References


Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum perdata Indonesia, citra Aditya Bakti, Bandung.

Bagir Manan. 2001. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Endang Purwaningsih. 2015. Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris Di Wilayah Provinsi Banten Dan Penegakan Hukumnya”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 1, hlm. 2

Fifian Leliana. 2017 “Tinjauan Hukum Terhadap Permohonan Pembuatan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris”, Jurnal Akta Volume 4, No. 3, hlm. 4

G.H.S.Lumban Tobing. 2009. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie. 2009. Sekilas Dunia Notaris Dan PPAT Indonesia. CV Mandar Maju. Bandung.

Habib Adjie. 2014. Hukum Notaris Di Indonesia Tafsir Tematik Terhadap.UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama. Bandung.

Habib Adjie. 2015. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama.

Habib Adjie. 2017. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.

Hans Kelsen. 2006. Teori Hukum Murni terjemahan Raisul Mutaqien Nuansa & Nusa Media. Bandung.

Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Terbaru. Jakarta: Dunia Cerdas.

Herlien Budiono, 2015.Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kitab undang – undang hukum perdata

Kode Etik Notaris Kode Etik PPAT

KUH Perdata

Kunni Afifah. 2017. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Lex Renaissance, Volume 2, Nomor 1. hlm. 2

M. Jeffri Arlinandes Chandra, Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengaturan dan Pengawasan Perbankan di Indonesia Setelah Terbitnya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, CV. Zigie Utama, Bengkulu, 2018,Hlm.54-58

M. Yahya Harahap. 2004. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar,. Yogyakarta.

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah/No.28, TLN No.6630

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.

Pratiwi Ayuningtyas 2020 , Sanksi Terhadap Notaris Dalam Menunggu Kode Etik, Jurnal Repertorium Volume 9, No. 2, hlm. 5

R. Soebekti dan R. Tjitrosubidio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.Jakarta.

Ridwan HR. 2016. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta.

Risti Dwi Ramasari. 2018. “Analisis Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing”, Jurnal Keadilan Progresif, Volume 9, Nomor 1.

Santia Dewi dan Fauwas Diradja. 2011. Panduan Teori Dan Praktik Notaris. Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Soekidjo Notoatmojo. 2010. Etika Dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta.

Soetardjo Soemoatmodjo. 2006. Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II. Yogyakarta: Liberty.

Sumaryono. 2005. Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.

Tan Thong Kie. 2000. Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Undang notaris – Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan .

UUD 1945

Zainal Asikin dkk. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Prenadamedia Group


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 58 times
PDF Download : 42 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2162

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Aperiz, Risti Dwi Ramasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.