Tinjauan Yuridis Terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Bermuatan Kesusilaan (Studi Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN Tjk)

Adhisti Syifani Pasaribu(1), Anggalana Anggalana(2),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Globalisasi menjadi pendorong lahirnya sebuah era perkembangan teknologi informasi. Fenomena kecepatan perkembangan teknologi informasi di era sekarang ini telah merebak di seluruh belahan dunia. Tidak hanya di negara maju saja, tetapi di negara berkembang juga telah memacu perkembangan teknologi informasi pada masing-masing masyarakatnya, Selain itu juga permasalahan hukum yang sering kali dihadapi yaitu ketika terkait dengan komunikasi, penyampaian informasi, dan/ atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian serta dalam hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Unsur melanggar kesusilaan ini yang kemudian digunakan dalam Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang ITE. Akan tetapi tentang apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan melanggar kesusilaan, undang-undang baik KUHP maupun Undang-Undang ITE ternyata telah tidak memberikan penjelasannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui penelitian keputusan dan penelitian lapangan dan dianalisis secara kualitatif, pengolahan data melalui editing, klasifikasi data, dan sistemasi data. Faktor penyebab tindak pidana terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Kesusilaan Berdasarkan Studi Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN Tjk tidak dapat mengendalikan hawa nafsu dimana terdakwa dengan sengaja dan secara sadar telah mengirimkan foto alat kelamin terdakwa melalui Whatsapp terhadap korban yang bertujuan untuk mengajak korban untuk melakukan tindak asusila serta korban diancam dapat dibunuh jika tidak memenuhi apa yang menjadi keinginan Terdakwa, Maka karna tindakan itu korban melaporkan hal tersebut kepada Polisi. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Kesusilaan Berdasarkan Studi Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan- keadaan yang dikehendaki sebagaimana dalam ketentuan pasal-pasal tersebut di atas. Saran Bahwa perlu adanya perlindungan yang dilakukan secara fisik, psikis, hukum social, serta memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana memberikan perlindungan terhadap pelaku.


Keywords


Informasi dan Transaksi Elektronik, Transmisi, Kesusilaan

References


Abdul Halim Barkatullah. 2017. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia ( sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E- Commerce Di Indonesia). Nusa Media. Bandung.

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Abdun Nasir, Suhendi. 2018. Penerapan Pengelolaan Transaksi Keuangan Menggunakan Modal Accounting and Finance Odoo 10 Studi Kasus Yasasan SDIT Bahrul Fikri . Jurnal Informatika Terpadu. Vol. 4. No. 1.

Adami Chazawi, Ardi Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik . Media Nusa Creative. Malang.

Adami Chazawi. 2016. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative. Malang.

Ade Arie Sam Indradi. 2006. Mouds Operandi, Penyidikan dan Penindakan.. Grafika Indah. Jakarta.

Ahmad M Ramli. 2006. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Andi Hamzah. 1987. Pornografi Dalam Hukum Pidana Suatu Studi Perbandingan. Bina Mulia. Jakarta.

Andi Hamzah. 2001. Bunga Rampat Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Anonymous, Terpetik Dalam Bagian. 2008. Konsideran Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentanf Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesindo Utama. Surabaya.

Arief Barda Nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Aulia Febriyanti, I Ketut Sergig, Ansori. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Cara Menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jurnal Yustisi. Vol 10. No. 1.

Ayu Anggriani, Ridwan Arifin. 2016. Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Antisipasinya Dengan Penal Policy . Yustisia. Maluku. Vol. 5. No. 1.

Cristian-Vlad Oancea. 2015. Artifical Intelligence Role In Cybersecurity Infrastructures. International Journey Of Information security and Cybercrime. Romania. Vol. 4. No. 1.

Edmon Makarim. 2004. Kompilasi Hukum Telematika.Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Evi Hartanti. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta.

Feryna Nur Rosyidah, M. Fadhil Nurdin. 2018. Perilaku Menyimpang Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja . Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi. Bandung. Vol. 2. No. 2.

Florida Mathilda. 2012.Cyber Crime Dalam Sistem Hukum Indonesia. Sigma-Mu. Vol. 4. No. 2.

Fredi Yuniantoro. 2018. Eksploitasi Seksual Sebagai bentuk Kejahatan Peraturan Perundang- Undangan. Justitia Jurnal Hukum. Vol. 2. No. 1.

Fuad Usfa, Tongat. 2004. Pengantar Hukum Pidana. UMM Press. Malang.

Hardiyanto Djanggih. 2013.Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penganggulangan Tindak Pidana Cyybercrime Di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum. Luwuk. Vol. 1. No. 2.

Hwian Christianto. 2017.Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus. Suluh Media. Yogyakarta.

Ibrahim Fikma Edrisy. 2021.Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Asusila Dalam Undang-Undang ITE (Studi Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Kbu). Jurnal Hukum Legalita. Kotabumi. Vol. 5. No. 1.

Kautsar Gusti Cakra, Suta Ramadan. 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Sekesual Terhadap Anak. Jurnal Justitia. Vol. 6. No. 1.

L. Heru Sujamardi. 2018. Analisis yuridis Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Elektronik. Jurnal Hukum Bisnis. Bandung. Vol. 9 No. 2.

Leden Marpaung. 2008.Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Preferensinya. PT. Sinar Grafika. Jakarta.

M. E. Fuady. 2005.Fenomena Kejahatan Melalui Internet di Indonesia. Mediator. Vol. 6. No. 2.

Maaskun. 2013. Kejahatan Cyber Crime Suatu Pengantar. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta.

Mardani. 2009. Bunga Rampai Hukum Aktual. Ghal Indonesia. Jakarta. hlm. Moeljatno. 1993. Asas- Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

Mastur. 2008. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tindak Pidana Non Konvensional. Jurnal Kosmik Hukum. Semarang. Vol. 16. No. 2.

P. A. F Lamintang. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung.

P. A. F Lamintang. Delik-delik Khusus Tindak Pidana-tindak Pidana Melanggar Norma-norma Kesusilaan Dan Norma-norma Kepatutan. Mandar Maju. Bandung.

R.Soesilo. 1995. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (Kuhp) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia. Bogor.

Robinson. 2014. Dekonstruksi Makna Transaksi Dalam Akuntansi Suatu Pendekatan Idealisme Syariah Islam. Bisnis. Vol. 2. No. 2.

Simon Nahak. 2017. Hukum Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) Dalam Perspektif Akademik . Jurnal Hukum Prasada. Bali. Vol. 4. No. 1.

Sri Endah Wahyuningsih. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusillaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. 3. No. 2.

Suharianto. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime) PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Supanto. 2016. Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Antisipasinya Dengan Penal Policy . Yustisia. Maluku. Vol. 5. No. 1.

T. Surya Reza, Mahfud. 2017. Tindak Pidana Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan Kata- Kata dan Mengunggah Foto Orang Lain Yang Tidak Menyenangkan Di Media Sosial (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Aceh. Vol. 1. No. 2.

Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Hasil Amandemen Ke 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elktronik. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Valen Nababan, Baharudin, Anggalana. 2022. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Menyerang Kehormatan Susila. Jurnal Res Justitia. Vol. 2 No. 1.

Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Infromasi. Aswaja Presindo.

Yuli Rohmiyati. 2018. Analisa Pemyebaran Informasi Pada Sosial Media . Jurnal Informatika Terpadu. Vol. 2. No. 1.

Yuni Fitiriani. 2017. Analisa Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Bagi masyarakat . Paradigma. Vol. 19. No. 2.

Yuni Fitiriani. 2020. Analisa Penyalahgunaan Media Sosial Untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace. Jurnal Humaniora. Vol. 20. No. 1.

Zaina, Abdul Fattah. 2010. Perbandingan Konten Yang dikecualikan Dalam Tindak Pidana Kesusilaan. BPHN. Jakarta.

Zainab Ompu Jainah, Anggalana, Erlina B, Desta Fani Achel, Sigit Pamungkas. 2021. Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Serta Melakukan Pemerasan Dengan Ancaman Berdasarkan Putusan Nomor 672/PID B/2020/PN.Tjk. Jurnal Wajah Hukum. Jambi. Vol. 5. No. 1.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 30 times
PDF Download : 20 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2219

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Adhisti Syifani Pasaribu, Anggalana Anggalana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.