Pertangungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkoba oleh Anggota Polri di Bandar Lampung

Farhad Amalias K(1), Mayang Duwi Lestari(2), Jessline Clarisa(3), Fariq Akbar(4),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
(4) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Di Indonesia permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus meningkat dan menghawatirkan akan membahayakan nyawa orang “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menggantikan “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 “, telah diatur mengenai larangan penggunaan Narkotika yang dilakukan tanpa izin. Dalam hal penyalahgunaan Narkotika sudah ada hukumnya aparat penegak hukum yang menangani salah satunya yaitu polisi. Polisi sebagai eksekutor dan penegak hukum mempunyai tugas menjaga keamanan dan mencegah serta memberantas tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam “Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia “. Dimana anggota polisi melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Apakah mekanisme proses hukumnya? dan apa pertanggungjawaban pidana anggota polisi siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika? Penulis menggunakan hukum yuridisnormatif metode dan menggunakan data wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa proses hukum untuk aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkotika serupa dengan keadilan bagi masyarakat biasasudah sesuai dengan KUHAP, bedanya kalau ada proses diinternal kepolisian. Polisi harus menimbangkan profesi sebagai penegak hukum dalam memberatkan.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Polri

References


Amalia Bhakti Jaya,”Pengertian Penyidikan”.Hal 144

Andi Hamzah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.

Hasan, Zainudin, and Devi Firmansyah. 2020. “Disparitas Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. “Pranata Hukum15(2):221-37

Hasan, Zainudin, Raissa Afni Martinauva, Kartika Kartika, Habib Shulton Asnawi, And Uswatun

Hasan, Zainudin. 2018. “PertanggungjawabanPidana Terhadap Pelaku Penyalahan Narkotika Yang Dilakukan Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung. “Pranata Hukum13(2):521980

Hukumonline.com “proses hukum oknum polisi yang melakukan tindak pidana”

Pandiangan, Hendri Jayadi, and Poltak Siringoringo.”Bahaya Narkoba dalam prefektif Hukum Pidana Indonesia Sebagai Pengembangan Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Indonesia

Peraturan.go.id “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no 7 tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan komisi etik”

Simanungkalit, Parasian, “Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Pengguna Narkoba Di Indonesia. “Yustisia Jurnal Hukum 1.3 (2012)

Warsito Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 49 times
PDF Download : 39 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2386

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Farhad Amalias K, Mayang Duwi Lestari, Jessline Clarisa, Fariq Akbar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.