Analisis Yuridis Penggunaan Animasi Kartun DC Comics Sebagai Merk di Indonesia

Andi Khuswatun Khasana(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Permasalahan merek di Indonesia terutama disebabkan oleh pelanggaran terhadap merek terkenal. Salah satunya adalah gugatan sengketa merek antara DC Comics dan PT. Markus femme makmour. DC Comics,  penerbit buku komik  Amerika , menggugat PT. Marxing Fam Makmur adalah produsen wafer coklat lokal  bernama  Superman Wafers, yang berbasis di Surabaya selama perselisihan mengenai merek Superman. DC Comics mengajukan gugatan terhadap PT. Markus Femme Makmur mengklaim kepemilikan Superman, Logo S, merek Superman, dan lukisan. Penggugat meminta pengadilan  menyatakan merek Superman dengan nomor registrasi IDM000374438 dan IDM000374439 didaftarkan dengan itikad buruk atas nama PT Marxing Fam Makmur. Penggugat meminta  pembatalan merek dagang Superman. Yang menjadi pertanyaan dalam kajian  ini adalah bagaimana menerapkan prinsip itikad baik pada unsur passing off  merek lain (membonceng ketenaran), meskipun tidak berada pada kelas produk yang sama. Bagaimana doktrin pengenceran merek dagang berlaku pada sengketa hak  merek terkenal yang melibatkan pembatasan merek dagang terkenal dan kesetaraan secara substansi dan/atau keseluruhannya, dan pemilik  kartun terkenal Superman Apa itu Bench of Justice's analisis terkait penerapan doktrin teritorial Pasal dalam kasus DC Comics yaitu Pendaftaran  Ikon Superman oleh PT. Putusan MA Markus Fam Makmur  Nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018?Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif yang bersifat deskriptif dan analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder sebanyak. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelusuran literatur diperoleh buku, jurnal, peraturan, dokumen dari beberapa publikasi yang relevan dan akan relevan dengan permasalahan yang diteliti, arsip, peraturan  yang berlaku, dan penelitian terdahulu. Hasil telah dibaca. Penerapan aturan itikad baik  terhadap penyajian yang keliru dimaksudkan untuk meyakinkan konsumen bahwa barang yang mereka beli berasal dari perusahaan pemilik merek tersebut. Perlindungan hukum terhadap merek dari penyalahgunaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Indonesia  tidak diatur secara khusus dalam undang-undang merek Indonesia atau merek terkenal. Karena penyalahgunaan merek biasanya hanya diketahui dalam sistem hukum umum perusahaan ternama. Merek dagang terkenal yang sudah memiliki reputasi baik. Terkait pasal tersebut, Pasal 21, Pasal  100, pencantuman dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2016 Nomor 20 Tahun 2016 terdapat dalam Pasal. Merek dagang dan indikasi geografis yang disebutkan secara langsung. Aturan tersebut terdapat pada Pasal 21 ayat (1 huruf b,c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencairan yang terdapat dalam  putusan  Mahkamah Agung Nomor 1105 K/Pdt.SusHKI/. Tahun 2018 tidak diatur secara tegas dalam pertimbangan hukum karena tidak beralasan, maka gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) sehingga pada prinsipnya tidak disidangkan. Tanggal 27 Mei 2020, Putusan No. 29/Pdt.Sus/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst  memulai upaya hukum kembali  oleh DC Comics, pemberian lisensi DC Comics pada tahun  Selesai. Gugatan terhadap PT. Firma Marxim  Makmur menyatakan, Merek milik terdakwa didaftarkan dengan itikad buruk sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 21 Ayat 3 UU Merek.


Keywords


Penggunaan, Animasi, Merek

References


alter J. Derenberg, “The Problem of Trademark Dilution and the Antidilution Statutes”, California Law Review 44, Issue 3, (1956): p. 448

Dwi Agustine Kurniasih, “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Dari Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi)”, Media HKI Buletin Informasi dan Keragaman HKI, V No. 6, (2008): p. 3.

Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1 (2021).

Rahmat Ramadhani, “Legal Consequences of Transfer of Home Ownership Loans without Creditors' Permission”, IJRS: International Journal Reglement & Society 1, No. 2, (2020): p. 33.

Rahmat Ramadhani, “Peran Poltik Terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional”, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi 1, No. 1, (2020): p. 2

Rahmi Jened, Hak Kekayaan Intelektual: Penyalahgunaan Hak Ekslusif, Surabaya: Airlangga Universiti Press, (2007), p. 160-16.

Robert G Bone, “Schecter’s Ideas In Historical Context and Dilution Rocky Road”, Santa Clara High Technology Law Journal 24 Issue 3, (2008): p. 470.

Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia, Bandung, Alumni, (1977), p. 106.

Zainuddin dan Rahmat Ramadhani, “The Legal Force Of Electronic Signatures In Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2, (2021): p. 244


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 51 times
PDF Download : 37 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2496

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Andi Khuswatun Khasana, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.