Tantangan Otonomi Daerah di Indonesia Dalam Konteks Persaingan Globalisasi

Bq Dewi Hartika(1), Intan Sholatiyah(2), Nur Hasanah(3),


(1) Universitas Mataram
(2) Universitas Mataram
(3) Universitas Mataram
Corresponding Author

Abstract


Pelaksanaan kemerdekaan daerah di Indonesia telah menghadapi beberapa kesulitan politik dan hukum, termasuk ketegangan antara strategi desentralisasi dan kepentingan publik. Kemerdekaan provinsi diharapkan dpat membawa pemerataan dan keadilan,serta memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya. Namun, pelaksanaan kemerdekaan wilayah yang luas, asli, dan mampu juga memerlukan penyesuaian pandangan dunia perbaikan publik dari pembangunan menjadi penyebaran kemajuan yang lebih adil dan disesuaikan. Dalam konteks persaingan globalisasi,otonomi daerah di Indonesia haru memperkuat basis sistem ekonomi nasional dan menghadapi tantangan globalisasi Penciptaan, Pelaku bisnis publik, dan pembebasan finansial. Otonomi daerah juga harus memperlmbat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi didaerah,serta memungkinkan kesejahteraan rakyat daerahny masing-masing. Dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemandirian teritorial dan desentralisasi moneter dipandang sebagai langkah penting untuk memenuhi periode globalisasi keuangan. Bagaimanapun, kemerdekaan provinsi tidak boleh dikacaukan dengan kecenderungan globalisasi, jika kerangka keuangan Indonesia perlu bertahan dalam keterbukaan globalisasi. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan kemerdekaan wilayah di Indonesia harus memperhatikan tantangan politik dan hukum,serta memperkuat basis system ekonomi nasional dan menghadapi tantangan globalisasi. Otonomi daerah harus memperlambat pengembangan kelembagaan social ekonomi di daerah dan memungkinkan kesejahteraan rakyat derahnya masing-masing.


Keywords


Otonomi Daerah, Hukum Nasional, Politik Nasional

References


Anas, A. (2022). Sumber daya manusia inonesia di era globalisasi. Jurnal Ilmiah Promis, 3(2), 110-130.s

Baka,A. (2020). Arus Globalisasi dan Kebijakan Pelayanan Publik Di Era Otonomi Daerah (The Globalization Stream and Public Service Policy in the Era of Regionl utonomy). Jurnal Sipatokkong BPSDM SULSEL, 1(2),202-201.

Djuniarti, D.,Azis, A., Hamid, H., & Hambali, H. (2023). Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Konteks Hukum dan Politik Nasional. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(2),47-60.

Hamonangan, I. (2020). Pasar, Tata kelola dan Hubungan Transional di Era Globalisasi dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Politik Dunia. Jurnal Ketahanan Nasional, 26(1), 55-70.

Kristhy,M.E. (2023). Indonesia Omnibus Law:Suatu Respon Atas Tantangan Kedaulatan Ekonomi Indonesia Sebagai Akibat Dari Pengaruh Tata Kelola Regulasi Global.Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 11(3), 38-50.

Mulyono, H. (2017). Geostrategis Indonesia dalam Dinamika Politik Global dan Regional. Jurnal Lemhannas RI, 5(1), 19-30.

Surya, F.A. (2023). Pluralisme Hukum Dalam Persepektif Pancasila Tantangan Dalam Era Globalissi. Indonesia Journal of Legality of Law, 6(1),207-212.

Yuniarto,P.R. (2016). Masalah Globalisasi di Indonesia: Antara Kepentingan, Kebijakan, dan Tantangan. Jurnal Kajian Wilayah, 5(1), 67-95.

Zuhro, R.S. (2018). Demokrasi, otonomi daerah dan pemerinthan Indonesia. Interaktif: Jurnal ilmu-ilmu Sosial, 4(1), 1-28.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 47 times
PDF Download : 26 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2665

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Bq Dewi Hartika, Intan Sholatiyah, Nur Hasanah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.