Perlindungan Hukum Terhadap Hardwood Private Limited Dalam Kasus Sengketa Merek Pasta Gigi “Strong” Dengan Unilever

(1) * Maria Cecilia Nugroho Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Moody Rizqy Syailendra Putra Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi di Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini membawa dampak bagi aktivitas ekonomi baik secara nasional maupun internasional. Persaingan dalam dunia industri maupun perdagangan yang ketat sudah lazim ditemui. Persaingan yang ketat menimbulkan adanya persaingan tidak sehat. Salah satu contohnya adalah terkait dengan hak kekayaan dan intelektual. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan industri yang berupa suatu nama, simbol, tanda, desain, atau gabungan diantaranya, yang digunakan oleh perseorangan maupun perusahaan, untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder ( bahan Pustaka ) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti buku, artikel, dan sebagainya. Salah satu sengketa merek yang terjadi di Indonesia adalah kasus merek STRONG antara Hardwood Private Limited dengan PT Unilever Indonesia, yang dimana para pihak terkait, yaitu Hardwood Private Limited memproduksi pasta gigi dengan merek Formula Strong dan Unilever memproduksi pasta gigi dengan merek Pepsodent Strong 12 Jam. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi konsumen karena adanya kemiripan nama pasta gigi. Hardwood Private Limited menggugat PT Unilever ke PN Jakarta Pusat. Adanya keputusan dari hakim tidak membuat Unilever menyerah. Unilever mengajukan kasasi.


Keywords


Hukum Perdata, Hak Kekayaan Intelektual, Sengketa Merek

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2667
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v1i2.2667 Abstract views : 339 | PDF views : 140

   

Cite

   

Full Text

Download

References


F., Yuliyanti. (2020). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Repository Unikom.

Iqbal, Muhammad (2022). Merek Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Bagian, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya. Lindungi Hutan

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. ( 2019 ). Sengketa Merek Pepsodent 12 Jam. PDKI Indonesia.

Permata Rizki, Syifa. (2022). Penyelesaian Perkara Merek Strong Antara Hardwood Private Limited Dengan PT Unilever Indonesia. Repository UIN Jakarta.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sudaryat, Et Al. (2010). Hak Kekayaan Intelektual, Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-undang Yang Berlaku. Oase Media.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Maria Cecilia Nugroho, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.