Peranan Hukum Internasional Terhadap Perlindungan Buruh Kerja Migran

Carrissa Aggasta Lui(1), Chatrine Orry Manurung(2), Tan Hao Qing(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Migrasi tenaga kerja telah menjadi fenomena global yang signifikan, dengan jutaan buruh migran meninggalkan negara asal mereka untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri. Namun, buruh migran sering kali menghadapi berbagai permasalahan dan eksploitasi, sehingga hak-hak mereka perlu dilindungi. Hukum internasional memainkan peran penting dalam menyediakan kerangka kerja untuk perlindungan hak-hak buruh migran.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum internasional dalam perlindungan buruh migran. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai sumber, termasuk instrumen hukum internasional, laporan organisasi internasional, dan studi kasus dari berbagai negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional telah menyediakan instrumen yang kuat untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (ICRMW) dan Konvensi-konvensi ILO. Namun, implementasi dan penegakan hukum internasional di negara-negara masih menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk keterbatasan sumber daya, korupsi, dan kurangnya komitmen dari beberapa negara.Studi kasus di berbagai negara menunjukkan variasi dalam perlindungan hukum bagi buruh migran. Beberapa negara berhasil menerapkan kebijakan dan program yang efektif untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Indonesia dan Filipina. Namun, negara lain seperti Arab Saudi masih menghadapi banyak kendala dalam melindungi hak-hak buruh migran.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak buruh migran, namun implementasi dan penegakannya masih perlu diperkuat. Diperlukan kerjasama antarnegara, komitmen internasional yang kuat, dan upaya untuk meningkatkan kapasitas institusional dan sistem penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang adil dan efektif bagi buruh migran di seluruh dunia.


Keywords


Buruh Migran, Hukum Internasional, Perlindungan Hak, Implementasi, Kerjasama Antarnegara

References


Anam, H. (2014). ASWAJA Dan NKRI: Upaya Mempertahankan NKRI melalui Aswaja. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 1(2).

Ariani, I., & DARWANTO, D. (2013). Peran Dan Faktor Pendorong Menjadi Tenaga Kerja Wanita (Studi Kasus Di Kabupaten Demak) (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).

Azmy, A. S. (2012). Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Castles, S., & Miller, M. J. (2009). The Age of Migration: International Population Movements in the Modern World. Palgrave Macmillan.

Hadji, K., Angelica, D., Nisfah, E. L., Maharani, E. S., Nayla, H. A., & Oktaviana, C. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Tata Negara. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 25-33.

International Labour Organization. (1949). Migration for Employment Convention (Revised), 1949 (No. 97). Diakses dari: https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::P12100_ILO_CODE

International Labour Organization. (1975). Migrant Workers (Supplementary Provisions) Convention, 1975 (No. 143). Diakses dari: https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::P12100_ILO_CODE

International Labour Organization. (2015). ILO Global Estimates on Migrant Workers: Results and Methodology. International Labour Office.

Khan, M. (2019). Reformasi ketenagakerjaan di Arab Saudi: Dampaknya terhadap perlindungan buruh migran. Middle East Studies Quarterly, 12(3), 112-125.

Noor, A. (2017). Perjanjian bilateral dan perlindungan buruh migran: Studi kasus Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 5(2), 45-58.

Pilendia, D. (2020). Pemanfaatan Adobe Flash Sebagai Dasar Pengembangan Bahan Ajar Fisika: Studi Literatur. Jurnal Tunas Pendidikan, 2(2), 1-10.

Ruhs, M., & Anderson, B. (2010). Who Needs Migrant Workers? Labour Shortages, Immigration, and Public Policy. Oxford University Press.

Santos, J. (2018). Sistem perlindungan buruh migran di Filipina: Tinjauan kebijakan dan implementasinya. Philippine Journal of International Labor Studies, 7(1), 20-35.

United Nations. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. United Nations General Assembly.

United Nations. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Diakses dari: https://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CMW.aspx


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 50 times
PDF Download : 34 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.3135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Carrissa Aggasta Lui, Chatrine Orry Manurung, Tan Hao Qing

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.