Analisis Hukum Pertanggungjawaban BPOM Dalam Pelaksanaan Pengawasan Peredaran Obat Untuk Mencegah Terjadinya Penyakit Ginjal

(1) * Tengku Muhammad Sabri Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban BPOM sebagai pengawas peredaran obat terhadap kasus gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh peredaran obat yang mengandung zat-zat berbahaya. Berkaitan dengan temuan sejumlah kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh cemaran berbahaya yang terkandung didalam obat sirup. BPOM selaku instansi pengawas peredaran obat dan makanan merupakan pihak yang menjadi sasaran masyarakat atas peristiwa yang menimpa masalah Kesehatan di Indonesia saat ini.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif-empiris merupakan penelitian yang menggabungkan unsur hukum normatif serta didukung dengan perolehan data. Penelitian normatif-empiris ialah penelitian yang mengkaji tentang pelaksanaan suatu ketentutan perundang-undangan, dalam hal ini tugas BPOM sebagai pihak pengawas yang tugasnya telah tertuang didalam undang-undang. Pelaksanaan pengawasan dalam peredaran obat yang tidak berjalan dengan semestinya menjadi tolak ukur bahwa BPOM tidak melaksanakan tugasnya yang tertulis dalam perundang-undangan, sehingga menjadikan BPOM sebagai pihak yang harus diminati pertanggungjawabannya atas fenomena gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh obat tercemar zat berbahaya.


Keywords


Pertanggungjawaban Hukum, Obat, BPOM

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6167
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v2i2.6167 Abstract views : 5 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Janice, A. (2014). Studi Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bpmd) Dalam Pembangunan Desa Di Desa Tanjung Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau. Ejournal Ilmu Pemerintahan, 3(3), 1460–1471.Http://Ejournal.Ip.Fisip-Unmul.Ac.Id/Site/WpContent/Uploads/2015/10/Jurnal Ella.

Permana, I. S., & Sumaryana, Y. (2018). Sistem pakar untuk mendiagnosa penyakit kulit dengan metode forward chaining. Jurnal Manajemen dan Teknik Informatika (JUMANTAKA), 1(1).

Sesung, R., Sufi, F. P., Kartini, R., & Tanugraha, J. (2017). Hukum dan Politik Hukum Jabatan Notaris. In H. P (Ed.), RA De Rozarie, Surabaya. www.derozarie.co.id.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Tengku Muhammad Sabri, Parlaungan Gabriel Siahaan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.