Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Ganti Nama, Status dan Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Menurut Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/PN.KLA)

I Ketut Siregig(1), Suta Ramadan(2), Noviyana Hadiyati(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Pengertian catatan sipil adalah suatu catatan dalam suatu daftar tertentu mengenai kenyataan-kenyataan yang punya arti penting bagi status keperdataan seseorang yang dilakukan oleh pegawai kantor catatan sipil.Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Ganti Nama Dan Status Serta Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Ditinjau Dari Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/ PN.KLA). secara yuridis telah terpenuhinya Pasal 12 Perpres No. 96/2018 tentang Kependuduakan dan Asas Contrarius Actus, serta secara sosiologis hukum telah mendapat kepastian hukum dan untuk  mewujudkan kepastian hukum pada tertib administrasi kependudukan. Akibat Hukum Dari Ganti Nama Dan Status Serta Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Ditinjau Dari Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/PN.KLA). permohonan Pemohon dikabulkan maka dapat dinyatakan identitas Pemohon yang benar terkait dengan nama orang tua dalam Kartu Keluarganya adalah Ayah bernama Nyoman Kerdat dan ibu bernama Nyoman Kanyat instansi pelaksana yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, ataupun dokumen kependudukan lainnya atas diri Pemohon harus juga mengubah dokumen lainya seperti Kartu Keluarga (KK), perubahan dalam nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).


Keywords


Ganti Nama, Status, Dalam Tradisi Adat Bali

References


Abdulkadir Muhammad.2000. Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung.

Disdukcapilbandungkab.go.id. Pengertian-Catatan-Sipil, diakses dari https://disdukcapil badungkab. go.id, pada Tanggal 28 September 2023 Pukul.11:00.WIB.

Hari Harjanto Setiawan. 2017. Akta Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak, Kementerian Sosial RI Jakarta Timur, Vol. 3, No. 01.

I Gusti Putu. 2012. Antara, Tata Nama Orang BaliBuku Arti, Denpasar.

P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.

R. Soepomo. 2005. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cetakan Ke 17, Pradnya Paramitha, Jakarta.

R. Soeroso. 2003. Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, Cetakan Ke 5. Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti. 2007. Hukum Acara Perdata Cetakan 2, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Bandung.

Sudikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Kedua, Liberty, Jogjakarta.

Wikipedia, “Nama Diri” melalui, https://id.wikipedia.org/wiki/Nama_diri, diakses pada Tanggal 28 September 2023 Pukul.11:00.WIB.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 45 times
PDF Download : 26 times

DOI: 10.57235/mesir.v1i2.2216

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 I Ketut Siregig, Suta Ramadan, Noviyana Hadiyati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.