(2) Mutia Sugianto
(3) Ruwina Rahmanda
(4) Syarah Safira Husna
*corresponding author
AbstractSalah satu bagian penting dari hukum keluarga Islam adalah hukum waris Islam, yang mengatur bagaimana harta peninggalan didistribusikan kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan syariat. Studi ini mengkaji sistem pembagian warisan Islam dari sudut pandang hukum Islam dan prinsip keadilan yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan metode normatif yuridis melalui studi kepustakaan. Data ini diperoleh dari berbagai literatur terkait hukum kewarisan Islam, seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan dilakukan melalui tahapan menyelesaikan tanggung jawab pewaris, menentukan ahli waris, dan membagi harta dengan cara yang sesuai dengan ilmu faraidh. Dalam sistem kewarisan Islam, keadilan proporsional ditekankan, yang didasarkan pada keseimbangan hak dan tanggung jawab keluarga. Namun, konflik keluarga dan kurangnya pemahaman tentang hukum waris Islam menghalangi praktik masyarakat. KeywordsHukum Waris Islam, Faraidh, Pembagian Warisan, Hukum Islam
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/mesir.v3i1.8158 |
Article metrics10.57235/mesir.v3i1.8158 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Anshori, A. G. (2016). Hukum kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan adaptasi dalam sistem hukum nasional. Jurnal Al-Mawarid, 16(2), 145–160.
Arifin, Z. (2019). Konsep keadilan dalam pembagian warisan menurut hukum Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12(1), 23–38.
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.
Basri, S. (2019). Hukum waris Islam (fara’id) dan penerapannya dalam masyarakat Islam. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 115–126.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Fauzan. (2018). Implementasi hukum waris Islam dalam penyelesaian sengketa keluarga muslim. Jurnal Ijtihad, 18(1), 75–90.
Fitria, N., & Daspar. (2022). Warisan dan problematikanya pada masyarakat Muslim di Indonesia. Jurnal Kajian Islam dan Sosial, 5(1), 45–56.
Hidayat, R. (2020). Sistem faraidh sebagai instrumen distribusi kekayaan dalam Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 10(2), 101–115.
Karim, A. A. (2017). Islamic inheritance law and wealth distribution justice. Islamic Economic Studies, 25(1), 63–82.
Nasution, K. (2015). Kedudukan perempuan dalam hukum kewarisan Islam. Jurnal Ahkam, 15(2), 211–224.
Rahman, F. (2018). Reformasi sosial dalam hukum waris Islam. Journal of Islamic Law Studies, 6(1), 44–58.
Sabiq, S. (2013). Fiqh sunnah (Jilid 4). Tinta Abadi Gemilang.
Siregar, M. (2021). Problematika pembagian warisan dalam masyarakat muslim Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 19(2), 133–150.
Wahidah. (2018). Relasi setara antara laki-laki dan perempuan dalam kasus kewarisan Islam (faraidh). Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 18(2), 197–210.
Yusuf, M. (2019). Analisis normatif hukum kewarisan Islam dalam perspektif fiqh klasik dan kontemporer. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 18(1), 89–104.
Zuhdi, M. (2016). Ilmu faraidh dan urgensinya dalam masyarakat modern. Jurnal Syariah dan Hukum, 8(2), 55–70.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Sugianto Sugianto, Mutia Sugianto, Ruwina Rahmanda, Syarah Safira Husna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download