Penyuluhan Hukum sebagai Strategi Preventif Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Kalangan Pelajar di SMA Global Madani Bandar Lampung

Authors

  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung, Indonesia
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Universitas Lampung, Indonesia
  • Refi Meidiantama Universitas Lampung, Indonesia
  • Dita Trijayanti Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/mesir.v3i2.9126

Keywords:

Kesadaran hukum, tembakau sintetis, penyuluhan hukum, remaja, narkotika

Abstract

Peredaran tembakau sintetis atau sinte di kalangan pelajar sekolah menengah atas merupakan persoalan yang penting untuk mendapatkan perhatian mengingat zat ini tergolong new psychoactive subtances yang relatif mudah diperoleh dengan harga terjangkau, namun memiliki efek psikoaktif yang lauh lebih kuat apabila dibandingkan dengan ganja alami. Kurangnya pemahaman siswa terhadap aspek hukum serta risiko kesehatan yang timbul dari zat tersebut mendorong tim pengabdian fakultas hukum universitas lampung untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum di SMA Global Madani Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum siswa mengenai bahaya dan konsekuensi pidana penyalahgunaan tembakau sintetis. Metode pelaksanaan terdiri atas tahap persiapan, sosialisasi melalui ceramah interaktif, diskusi tanya jawab, serta evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Kegiatan ini dilaksnakan pada 24 Juli 2026 dengan melibatkan kepala sekolah, tenaga pendidik, dan siswa sebagai peserta. Hasil pelaksananaan menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta didik, ditandai dengan aktifnya sesi tanya jawab serta diskusi kasus nyata terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan remaja. Kegiatan ini juga menghasilkan modul edukatif sebagai bahan literasi berkelanjutan bagi pihak sekolah. Simpulannya, penyuluhan edukatif berbasis pendekatan komunikatif dan partisipatif efektif digunakan sebagai langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum remaja terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya tembakau sintetis, sehingga model kegiatan semacam ini layak direplikasi pada sekolah lain di bandar lampung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alzu’bi, Ayman, Fatimah Almahasneh, Ramada Khasawneh, Ejlal Abu-El-Rub, Worood Bani Baker, and Raed M. Al-Zoubi. 2024. “The Synthetic Cannabinoids Menace : A Review of Health Risks and Toxicity.” European Journal of Medical Research 29(49):1–10. doi:10.1186/s40001-023-01443-6.

Buana, Andika Prawira, Muhammad Fauzi Ramadhan, Andi Amalia Suhra, and Kaisar. 2024. “Pembuktian Serta Kualifikasi Unsur Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Di Indonesia Evidence and Qualification of Criminal Elements for Synthetic Tobacco Narcotics Crimes in Indonesia Pendahuluan Ketentuan Mengenai Perubahan Pe.” SHAUTUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 5(3):889–901. doi:10.24252/shautuna.v5i3.51940.

Chumbhardika, Chitto, and Heykal Pradhana. 2024. “Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Iblam Law Review 4(2):142–57. doi:https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.478.

Delta, Ria, and Irwan Jaya Diwirya. 2024. “Analisis Hukum Penyalahgunaan Narkotika Sintetis Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum 03(02):103–11. doi:http://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3315.

Fakhlur, Bernadus Dimas Galih Pamungkas, and Muhammad Fathinnuddin. 2024. “Pendekatan Multidisiplin Dalam Pencegahan Dan Penanganan Masalah Narkoba Di Indonesia: Sinergi Antara Hukum, Psikologi, Dan Kesehatan Masyarakat.” Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial 02(01):47–52.

Jefri, Ulfi, M. Nassir Agustiawan, Defi Selvianita, Silvi Filya Sava, Hujatul Arifin, Hasan Siddiq, and Mentari Salsabila. 2024. “Penyuluhan Hukum Dan Kesehatan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Serta Dampak Kesehatan Mental Pada Siswa Dan Siswi Di.” Aspirasi: Publikasi Hasiil Pengabdian Dan Kegiatan Masyarakat 2(5):125–33. doi:https://doi.org/10.61132/aspirasi.v2i5.1030.

Nasional, Badan Narkotika. 2022. Penvalahgunaan Narkoba 2021.

Nurjanah, Ania, Budi Rizki Husin, Fristia Berdian Tamza, Muhammad Farid, and Sri Riski. 2026. “ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP REMAJA SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA TEMBAKAU SINTESIS.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 16(6).

Saputra, Rahmat, and Apriyanti Widiansyah. 2023. “Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Serta Bentuk Pencegahan Dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi.” Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat 06(01):9–19.

Simamora, Christian Marito, Hendry Ferdinand Kennedy, Syarifah Nurhuda, Muhammad Agustiawan, Muchammad Yogi Prawira, and Rango Siregar. 2024. “Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Ditinjau Dari Teori Asosiasi Diferensial.” EKOMA: Jurnal Ekonomi, Managjemen, Akuntansi 3(3):811–17. doi:https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i3.3116.

Sunoto, Suyud Puguh, Wawan Kurniawan Aziz, and Dhesthoni. 2023. “Ketahanan Sosial Dan Pengaruhnya Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja : Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi.” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 6(1):1–11. doi:https://doi.org/10.7454/jkskn.v6i1.10073.

Wicaksono, Triaji, Fransisca Romana Harjiyatni, and Eko Nurharyanto. 2023. “Problematika Proses Penyidikan Terhadap Penyalahguna Narkotika Jenis Tembakau Sintetis ( Studi Kasus Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ).” Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum 7(1):74–109. doi:http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3029.

Downloads

Published

2026-08-25

Citation Check