Peran Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pencegahan Tindakan Korupsi di Indonesia: Menyikapi Kasus 271 T
Keywords:
Integrasi, Korupsi, Implikasi, KarakterAbstract
Pendidikan anti korupsi merupakan komponen penting dalam pembangunan karakter warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengintegrasikan pendidikan anti korupsi dalam mata kuliah kewarganegaraan dengan fokus pada analisis kasus korupsi yang bernilai Rp 271 triliun. Kasus korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi yang sangat besar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis implikasi kasus korupsi tersebut pada pembangunan karakter warga negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi pendidikan anti korupsi dalam mata kuliah kewarganegaraan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang korupsi, serta membentuk perilaku yang anti korupsi. Kasus korupsi timah yang dipelajari dalam penelitian ini mencakup kerugian ekologis, ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun. Analisis ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar pada lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
References
Disyahputra, A. (2023). Efektifitas Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Non Diskriminatif, 2(1), 87–90. https://doi.org/10.56854/jhdn.v2i1.230
Hasanah, S. U. (2018). Kebijakan Perguruan Tinggi dalam Menerapkan Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 1–13.
Pramitha, D. K., & Zulfiani, A. (2024). Implikasi Hukum Dan Sosial Dari Kasus Korupsi Di Pt Timah (TBK). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 433–446.
Prasetyo, D., Muharam, R. S., & Sembada, A. D. (2021). Integrasi Pendidikan Antikorupsi Dalam Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Citizenship: Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(2), 58–69.
Sofi Nur Aziza, & Dedi. (2022). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Mahasiswa. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 46–54. https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.5
Uttamo, Z. V., & Zainuddin, M. (2023). Peran Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Upaya Pembentukan Karakter Generasi Muda (Prespektif Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi). Semarang Law Review (SLR)/Vol.4, No 1 (2023) April, 4(2723–6447), 102–110.
Widiartana, G., & Setyawan, V. patria. (2016). Urgensi Pendidikan Antikorupsi Terhadap Pencegahan Korupsi Dalam Pendidikan Dasar. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(2), 1–23.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AR RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AR RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.