Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Pembuangan Sampah di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang
Keywords:
Penegakan Hukum, Pencemaran Lingkungan Hidup, SampahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang dilakukan terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan sampah di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan mengetahui faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan sampah di Desa Medan Estate. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun yang menjadi subyek dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Medan Estate, Kasi Pemerintahan Desa Medan Estate, Kasi Kebersihan Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Deli Serdang. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masalah pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan sampah di Desa Medan Esate masih belum berjalan dengan efektif. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum preventif dan represif, namun jika dihubungkan dengan peraturan yang berlaku dalam Perda Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bahwa tindakan yang dilakukan masih belum optimal, dimana penerapan dan penegakan hukum yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Akibatnya, sanksi yang dijatuhkan tidak mampu memberikan efek jera kepada pelanggar. Adapun yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum yaitu: Pertama, faktor sarana atau fasilitas yang belum memadai seperti bank sampah dan TPS. Kedua, faktor rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi dan terlibat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
References
Kholid Basyaiban, M., & Wartiningsih. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Pencemaranlingkungan oleh PT. Pakeirn di Kabupaten Mojokerto. Environmental Pollution https://doi.org/10.58954/epj.v1i2.14
Nainggolan, M. (2021). Penegakakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Sistem Peradilan Pidana. The Juris, 5(2), 327–341.
Purnama, S. G. (2015). Diktat Kuliah Pencemaran Lingkungan. In Universitas Udayana. Universitas Udayana.
Situmorang, V. (2019). Lembaga pemasyrakatan sebagai bagian dari penegakan hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 85–98.
Solikin, N. (2019). Hukum, Masyarakat dan Penegakan Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to AR RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to AR RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.