Analisis Linguistik Forensik Terhadap Bentuk dan Makna Ujaran Dalam Komentar Media Sosial pada Kasus Dugaan Penghinaan

Authors

  • Syarafina Harahap Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Putri Alicya Zafira Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Dhea Amalia Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Husna Hafid Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Lili Tansliova Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/arrumman.v3i2.9279

Keywords:

Linguistik Forensik, Ujaran Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Komentar Media Sosial, UU ITE

Abstract

Perkembangan media sosial di Indonesia memperluas ruang berekspresi sekaligus meningkatkan potensi penyimpangan berbahasa, seperti ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan makna ujaran warganet dalam komentar media sosial Instagram dan X (Twitter) berdasarkan perspektif linguistik forensik serta pemenuhannya terhadap unsur-unsur hukum pidana berbahasa. Penelitian kualitatif deskriptif ini menggunakan pendekatan linguistik forensik dengan metode padan intralingual. Data berupa tuturan warganet yang diambil melalui teknik simak, catat, dan dokumentasi tangkapan layar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk ujaran penghinaan mencakup leksikon peyoratif dan perundungan fisik, tuturan stereotip dan pelabelan sosial, serta ujaran sindiran dan tuduhan tanpa bukti. Dari segi tipografi digital, penggunaan huruf kapital, repetisi emoji tertawa atau menangis, serta pengulangan tanda baca berfungsi memperkuat kadar celaan pragmatis. Secara forensik, ujaran-ujaran tersebut memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik secara eksplisit maupun implisit melalui implikatur percakapan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ananda, N. R., & Nirmawan. (2024). Analisis Bentuk Kejahatan Berbahasa dalam Bersosial Media (Studi Linguistik Forensik). Bahterasia: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 5(2).

Askurny, N. R., Syihabuddin, & Saragih, A. (2024). Forensic Linguistics: Deception and Defamation of Digital Discourse. IAFOR Research Archive. https://doi.org/10.22492/issn.2436-0503.2024.53

Fadhlurrohman, F., Saifullah, A. R., & Bachari, A. D. (2024). Analisis Pragmatik Kritis terhadap Tindak Tutur Ujaran Kebencian yang Berdampak Hukum di Media Sosial. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(1).

Halid, R. (2022). Tindak tutur pelaku pencemaran nama baik di media sosial: Kajian linguistik forensik. Kredo: Jurnal Ilmiah Bahasa dan Sastra, 5(2), 441–458. https://doi.org/10.24176/kredo.v5i2.6342

Lestari, D., Firmansyah, D., & Solihat, I. (2023). Ujaran kebencian netizen pada kolom komentar di Instagram BEM KBM Untirta tahun 2022 (kajian linguistik forensik). NUSRA: Jurnal Penelitian dan Ilmu Pendidikan, 4(3), 766–773. https://doi.org/10.55681/nusra.v4i3.1449

Lia, N., Ramadhan, S., & Amir, A. (2024). Ujaran Kebencian Media Sosial Instagram Baim Wong Kasus Prank Polisi: Kajian Linguistik Forensik. BASINDO: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra Indonesia, dan Pembelajarannya, 8(1).

Mahsun. (2018). Metode Penelitian Bahasa: Tahapan Strategi, Metode, dan Tekniknya. Rajawali Pers.

Nuraeny, E., & Wuryantoro, A. (2023). Kajian dan aplikasi forensik dalam perspektif linguistik. Jurnal Membaca Bahasa dan Sastra Indonesia, 8(1), 12–25.

Pratama, P., & Hapsari, R. (2023). Analisis ujaran kebencian di media sosial dalam kajian linguistik forensik. Jurnal Motivasi Pendidikan dan Bahasa, 1(4), 112–125.

Risqullah, M. A., Rosmaya, M., & Assiroj, P. (2026). Social Media Comments as Forensic Linguistic Corpus in Cybercrime Handling: A Systematic Literature Review. MULTITEK INDONESIA: Jurnal Ilmiah, 20(1). https://doi.org/10.24269/mtkind.v20i1.13854

Sihombing, S., Simanjuntak, V. D., & Baheramsyah, Y. (2023). Analisis dugaan pencemaran nama baik Marissa Icha oleh Medina Zein: Kajian linguistik forensik. Cendekia: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan, 4(1), 53–61. https://doi.org/10.55606/cendikia.v4i1.2238

Suryani, Y., Istianingrum, R., & Hanik, S. U. (2021). Linguistik forensik ujaran kebencian terhadap artis Aurel Hermansyah di media sosial Instagram. Belajar Bahasa: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 6(1), 107–118. https://doi.org/10.32528/bb.v6i1.4167

Syahid, A., Muhlisin, & Fauzan, M. (2025). Tindak Tutur Ujaran Kebencian Bermuatan Antargolongan di Media Sosial Indonesia: Kajian Linguistik Forensik. MABASAN, 19(1). https://doi.org/10.62107/mab.v19i1.1037

Syahid, A., Sudana, D., & Bachari, A. D. (2022). Perundungan siber (cyberbullying) bermuatan penistaan agama di media sosial yang berdampak hukum: Kajian linguistik forensik. Semantik, 11(1), 17–32. https://doi.org/10.22460/semantik.v11i1.p17-32

Tarigan, D. M. B., Monika, S., Sauhenda, A. F., & Wahyuniar, W. (2024). Ujaran Kebencian terhadap Capres Cawapres pada Pemilu 2024 di Media Sosial X: Kajian Linguistik Forensik. Kode: Jurnal Bahasa, 13(3). https://doi.org/10.24114/kjb.v13i3.63699

Widyatnyana, K. N., Rasna, I. W., & Putrayasa, I. B. (2023). Analisis Jenis dan Makna Pragmatik Ujaran Kebencian di dalam Media Sosial Twitter. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia, 12(1). https://doi.org/10.23887/jurnal_bahasa.v12i1.2216

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

Syarafina Harahap, Putri Alicya Zafira, Dhea Amalia, Husna Hafid, & Lili Tansliova. (2026). Analisis Linguistik Forensik Terhadap Bentuk dan Makna Ujaran Dalam Komentar Media Sosial pada Kasus Dugaan Penghinaan. AR-RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation, 3(2), 268–274. https://doi.org/10.57235/arrumman.v3i2.9279

Citation Check