Efektivitas Bimbingan Pra Nikah Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak (Study Kasus KUA Maron)

Rizqi Alfaris(1), Fathullah Rusly(2), Vita Firdausiyah(3),


(1) Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
(2) Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
(3) Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini membahas tentang bagaimanakah Efektivitas Bimbingan Pra Nikah terhadap Pencegahan perkawinan anak di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo . Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimana efektivitas serta pengaruh bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo . Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu bentuk penelitian yang mengharuskan peneliti untuk turun langsung ke lapangan. Adapun sumber utama penelitian ini adalah data-data dilapangan seperti hasil observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo secara keseluruhan belum terlaksana dengan efektif, sehingga para penyelenggra bimbingan perlu meningkatkan kualitas berjalannya bimbingan perkawinan, khususnya dari segi pengorganisasian materi dan sarana dan prasarana. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa bimbingan pra nikah yang telah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo memberikan pengaruh yang positif terhadap kesiapan calon pengantin, yakni bertambahnya ilmu pengetahuan serta semakin matangnya mental para calon pengantin, sehingga mereka lebih siap untuk melangsungkan pernikahan. Kata Kunci: Bimbingan pra nikah, Perkawinan, Kantor Urusan Agama.


Keywords


Bimbingan pra nikah, Perkawinan, Kantor Urusan Agama

References


Al-hamdani, Taufiq dkk, “Tinjauan Hukun Islam Tentang Tradisi Mabollo Dalam Adat Perkawinan Bugis (Studi Kasus di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone)”, Jurnal Qadauna 3 no. 1 (Desember 2021). Hlm. 104-115.

Aprinda, Ririn dkk, “Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan Dalam Mencegah Perceraian Di Kementerian Agama Kabupaten Soppeng”, Jurnal Al-Qadau 9 no.1 (Juni 2022). Hlm. 30-43.

Arsyad, Azman “Tren Media Sosial terhadap Pengaruh Tingginya Perceraian di Kabupaten Probolinggo”, Jurnal Al-Qadau 7 no 1 (Juni 2020). Hlm. 82-92.

Asman, “Tingginya Angka Perceraian Di Kabupaten Sambas Tahun 2019: Studi Pengembangan Di Pengadilan Agama”, Jurnal Al-Qadau 7 no 1 (Juni 2020). Hlm. 31-44.

Fitrah, Khairah Zul dan Darussalam, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penentuan Kualitas Boka Adat Perkawinan Suku Muna di Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara”, Jurnal Qadauna Volume 1 no 1 (Maret 2019). Hlm. 50-62.

Herfina dan Hasta Sukidi, “Bimbingan Perkawinan terhadap prajurit TNI AD dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar”, Jurnal Qadauna 2 no 1 (Januari 2020). Hlm. 83-103.

Hidayati, Nur dan Hartini, “Relevansi Kafa’ah Persfektif Adat dan Agama dalam Membina Rumah Tangga yang Sakinah”, Jurnal Qadauna 1, no. 2 (Agustus 2020). Hlm. 1-10.

Husnul, Andi dan Patimah, “Tinjauan Hukum Islam tentang Budaya Mappacci di Kalangan Masyarakat”, Jurnal Qadauna 2 no 2 (April 2021). Hlm. 361-375.

Meleong, Lexy J. Metodologi penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014.

Rachyanti, Nahda Alya dan Muh. Saleh Ridwan, “Penghapusan Larangan Pernikahan Satu Kantor”, Jurnal Qadauna 2, no. 1 (Januari 2020). Hlm. 145-156.

Ridwan, Muhammad saleh “Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”, Jurnal Al-Qadau 1 no 1 (Juni 2014). Hlm. 36-49.

Ridwan, Muhammad Saleh Ridwan, Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Rosalina, “Iga Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan QaḍāuNā Volume 4 Nomor 1 Desember 2022 |

Siagian, Sondang P. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: bumi Aksara, 2014.

Talli, Halim “Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupatem Gowa”, Jurnal Al-Qadau 6, no. 2 (Juni 2019). Hlm.133-146.

Tihami dan Sohrani. Fikih Munakahat. Depok: Raja Grafindo Persada, 2018.

Uno, Hamzah B. dan Nurdin Mohamad, Belajar dengan Pendekatan PAILKEM. Jakarta: Bumi Aksara, 2022. Jurnal


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 15 times
PDF Download : 4 times

DOI: 10.57235/aurelia.v3i2.3377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rizqi Alfaris, Fathullah Rusly, Vita Firdausiyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.