Strategi Intelijen Keimigrasian Dalam Melakukan Forecasting Potensi Pelanggaran Hukum oleh Komunitas Kampung Rusia

(1) * Raynard Arya Prasetya Mail (Politeknik Pengayoman, Indonesia)
(2) M Alvi Syahrin Mail (Politeknik Pengayoman, Indonesia)
(3) Maidah Purwanti Mail (Politeknik Pengayoman, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas keberadaan komunitas Rusia di Bali, yang dikenal sebagai "Kampung Rusia", serta bagaimana intelijen keimigrasian berupaya secara proaktif memprediksi potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dan pembentukan strategi intelijennya. Masalah utama yang ditemukan adalah keterbatasan kemampuan intelijen dalam melakukan forecasting sehingga kebijakan yang diambil kurang tepat sasaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis literatur guna menyusunnya. Penelitian ini mengidentifikasi tiga probabilitas ancaman utama: gangguan ketertiban masyarakat, peningkatan kasus kriminal, dan indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan lintas negara yang harus diselesaikan oleh imigrasi. Temuan ini menekankan pentingnya memperkuat sistem intelijen keimigrasian dengan pengumpulan informasi secara holistik untuk mengenali pola aktivitas warga asing di Kampung Rusia, serta menerapkan strategi intelijen terpadu untuk melakukan forecasting dan intercept terhadap probabilitas ancaman yang muncul.


Keywords


Intelijen Keimigrasian, Forecasting, Kampung Rusia

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6123
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.6123 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Kent, S. (2015). Strategic intelligence for American world policy (Vol. 2377). Princeton University Press.

Muhaimin, D. (2020). Metodologi Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nur, S. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Tim Qiara Media. Pertama. Jawa Timur.

Praditya, Y. (2016). Keamanan di Indonesia: sebuah kajian strategis. Nadi Pustaka.

Rietjens, S. (2020). Intelligence in military missions: Between theory and practice. Handbook of military sciences, 1-20.

Al Apip, M. A., Syahrin, M. A., & Mirwanto, T. (2022). Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Intelijen Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Di Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Palembang. Journal of Administration and International Development, 2(1), 59-81.

Nugroho, T. A., & Wahyudi, T. (2018). peran intelijen keimigrasian dalam rangka antisipasi terhadap potensi kerawanan yang ditimbulkan oleh orang asing di wilayah Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 275-293.

Sarjito, A. (2024). Peran Intelijen Melalui Perumusan Kebijakan Pertahanan Negara dalam Perang Hibrida. PANDITA: Interdisciplinary Journal of Public Affairs, 7(1), 74-88.

Suratman, Y. P. (2017). Penggunaan Strategi Operasi Kontra Intelijen dalam rangka Menghadapi Ancaman Siber Nasional. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 7(2), 1-18.

Syahrin, M. A., & Imigrasi, P. (2018). Menakar Kedaulatan Negara Dalam Perspektif Keimigrasian (Assessing State’s Sovereignty from the Perspective of Immigration Affairs). Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.

Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-jenis penelitian dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif. QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 1(1), 13-23.

Internet

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2023, Maret 9). Imigrasi Denpasar pulangkan 1 WN Rusia karena penyalahgunaan VOA untuk bekerja sebagai fotografer di Bali. Diakses pada 11 Mei 2025, dari [https://www.imigrasi.go.id/berita/2023/03/09/imigrasi-denpasar-pulangkan-1-wn-rusia-karena-penyalahgunaan-voa-untuk-bekerja-sebagai-fotografer-di-bali](https://www.imigrasi.go.id/berita/2023/03/09/imigrasi-denpasar-pulangkan-1-wn-rusia-karena-penyalahgunaan-voa-untuk-bekerja-sebagai-fotografer-di-bali)

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2023, November 18). Siaran pers: 22 buron internasional berhasil diringkus imigrasi sepanjang tahun 2023. Diakses pada 11 Mei 2025, dari [https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2023/11/18/siaran-pers-22-buron-internasional-berhasil-diringkus-imigrasi-sepanjang-tahun-2023](https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2023/11/18/siaran-pers-22-buron-internasional-berhasil-diringkus-imigrasi-sepanjang-tahun-2023)

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2023, Maret 10). Siaran pers: Imigrasi tangkap dan deportasi 3 PSK WNA. Diakses pada 11 Mei 2025, dari [https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2023/03/10/siaran-pers-imigrasi-tangkap-dan-deportasi-3-psk-wna](https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2023/03/10/siaran-pers-imigrasi-tangkap-dan-deportasi-3-psk-wna)

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2023, Mei 8). Imigrasi Singaraja deportasi WNA yang bertindak tak senonoh di Pura Besakih Bali. Diakses pada 11 Mei 2025, dari [https://www.imigrasi.go.id/berita/2023/05/08/imigrasi-singaraja-deportasi-wna-yang-bertindak-tak-senonoh-di-pura-besakih-bali](https://www.imigrasi.go.id/berita/2023/05/08/imigrasi-singaraja-deportasi-wna-yang-bertindak-tak-senonoh-di-pura-besakih-bali)

CNBC Indonesia. (2023, Mei 3). Geng Rusia invasi Bali: Bisnis properti hingga rental motor. Diakses pada 11 Mei 2025, dari [https://www.cnbcindonesia.com/news/20230503130930-4-434067/geng-rusia-invasi-bali-bisnis-properti-hingga-rental-motor](https://www.cnbcindonesia.com/news/20230503130930-4-434067/geng-rusia-invasi-bali-bisnis-properti-hingga-rental-motor)

Undang-Undang

Undang-Undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia No. 8 Tahun 2022 Tentang Intelijen.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Raynard Arya Prasetya, M Alvi Syahrin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.