(2) Handoyo Handoyo
(3) Natasha Louisa
(4) Mella Ismelina Farma Rahayu
*corresponding author
AbstractPencemaran lingkungan akibat limbah industri menjadi persoalan serius yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Latar belakang penelitian ini didasari oleh banyaknya kasus pencemaran lingkungan yang timbul akibat kurang optimalnya pengawasan serta ketegasan pemerintah dalam menerapkan kebijakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam menanggulangi pencemaran lingkungan akibat limbah industri serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan penegakan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam pengawasan, penegakan hukum, pemberian sanksi, dan pembinaan terhadap pelaku industri. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kelemahan dalam hal penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum pelaku industri turut memperparah tingkat pencemaran. Kesimpulannya, upaya penanggulangan pencemaran lingkungan memerlukan peran aktif pemerintah yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif dan edukatif. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas pengawasan, memperketat izin lingkungan, serta mendorong pelaku industri untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab lingkungan secara konsisten. KeywordsPencemaran lingkungan, Limbah Industri, Peran Pemerintah Penegakan Hukum, Pengawasan Lingkungan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6276 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.6276 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Amiq, B. (2013). Sanksi Administrasi Dalam Hukum Lingkungan.
Aprianes, C., & Az-Zahra, A. R. (2023). Memahami Penerapan Terhadap Ketentuan Pengelolaan Kualitas Udara Di DKI Jakarta. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 10979–10990.
Aufa, A. A. (2021). Prinsip Sustainable Development dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 1(2).
detikNews. (2023, Agustus 31). Pro-kontra besaran tilang bila tak lolos uji emisi di Jakarta. https://news.detik.com/berita/d-6896240/pro-kontra-besaran-tilang-bila-tak-lolos-uji-emisi-di-jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. (2023, Agustus 23). DLH DKI Jakarta lakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemar udara di Jabodetabek. https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/article/post-297.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. (n.d.). Tentang Platform Udara Jakarta. Udara Jakarta. https://udara.jakarta.go.id/tentang.
Health Effects Institute. (2020). State of Global Air 2020: A Special Report on Global Exposure to Air Pollution and Its Health Impacts.
Hukumonline. (2021, Juli 28). Polluter pays principle: Asal muasal, pengaturan, dan penerapannya di Indonesia. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt610137c95bfd7/polluter-pays-principle--asal-muasal--pengaturan--dan-penerapannya-di-indonesia/ (Diakses pada 5 Mei 2025).
Kompas.id. (2024, Agustus 21). Kegiatan operasional 11 perusahaan dihentikan karena mencemari udara. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/08/21/kegiatan-operasional-11-perusahaan-dihentikan-karena-mencemari-udara.
Purwendah, E. K., & Erowati, E. M. (2021). Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 340–355.
Rahayu, M. I. F., Susanto, A. F., & Muliya, L. S. (2014). Model Pemberdayaan Hukum Lingkungan Religius–Kosmik Sebagai Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. LITIGASI, 15(1).
Sari, D.K., Nurjazuli, & Widjati, N. (2021). Urban Air Pollution and Its Impact on Public Health : A Review. Kesmas : National Public Health Journal, 16(1), 12-18.
Sulaiman, A., & Handayani, I.G.A.K.R. (2021). Penegakan Hukum Administrasi dalam Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 10(2), 205–220.
Syafrudin, M., Hidayatullah, S., & Kristanti, R.A. (2018). Air Pollution and Impacts on Human Health in Jakarta. Ecological Indicators, 89, 128-136.
Tambun, A. P., Darmawan, I., & Saefulrahman, I. (2024). Analisis Penggunaan Kekuasaan dan Sumber Daya Publik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta Tahun 2003. Gorontalo Law Review, 7(2), 383–406.
Tempo.co. (2023, Oktober 27). Polusi udara Jakarta, 77 pabrik diberi sanksi sepanjang tahun ini. https://www.tempo.co/arsip/polusi-udara-jakarta-77-pabrik-diberi-sanksi-sepanjang-tahun-ini-719024.
Tempo.co. (2024, April 30). Serba-serbi aturan kewajiban ASN Jakarta naik angkutan umum tiap Rabu. https://www.tempo.co/politik/serba-serbi-aturan-kewajiban-asn-jakarta-naik-angkutan-umum-tiap-rabu-1323827.
Wicaksono, A., Setiawan, E., & Pramono, R. (2020). The Correlation between Air Pollution and Acute Respiratory Infections in Jakarta. Journal of Environmental Science and Sustainable Development, 3(2), 45-84.
Yamin, Y. (2021). Analisis yuridis tindak pidana pencemaran baku mutu udara dan baku mutu air laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. National Journal of Law, 4(1), 462–479.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Kasmita Andriani, Handoyo Handoyo, Natasha Louisa, Mella Ismelina Farma Rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download