(2) Masdar Bakhtiar
(3) Tony Mirwanto
*corresponding author
AbstractPenegakan hukum keimigrasian merupakan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi meningkatnya jumlah pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme penegakan hukum keimigrasian diterapkan terhadap pelanggaran izin tinggal oleh WNA, serta mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya berdasarkan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto yang meliputi struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi keimigrasian di Indonesia telah cukup memadai melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan seperti lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kesadaran hukum dari WNA maupun masyarakat lokal. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan sosialisasi hukum agar penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan. KeywordsPenegakan Hukum, Keimigrasian, Izin Tinggal
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.6934 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.6934 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Akbar, F. A., Siswanto, H., & Monica, D. R. (2024). Pendeportasian warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan. Jurnal Dialektika Hukum, 6(2), 79–91.
Khalis, Y. K., Setiyanto, B., & Lukitasari, D. (2020). Faktor tindak pidana overstay WNA pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 9(3), 180–186.
Marudut, J., & Koswara, I. Y. (2023). Problematika visa izin tinggal kunjungan lewat batas waktu (overstay) pada warga negara asing (WNA): Suatu tinjauan kebijakan hukum pidana. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 305–335.
Muhlisa, A. N., & Roisah, K. (2020). Penegakan hukum keimigrasian terhadap penyalahgunaan visa izin tinggal kunjungan lewat batas waktu (overstay) pada warga negara asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 145–157.
Ninage, M. B., & Diamantina, A. (2022). Pencegah penyalahgunaan izin tinggal kunjungan warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 197–212.
Pigayanti, N. P., Saputra, K. E. D., & Suryana, K. D. (2023). Penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay). Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(3).
Putri, P., & Jaman, U. B. (2025). Studi kasus penegakan hukum terhadap overstay visa WNA Malaysia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 2(3), 453–461.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Muhammad Rafi Alghifary, Masdar Bakhtiar, Tony Mirwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download