Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penadahan Emas Hasil Pencurian (Studi Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk)

(1) * Fany Wiranata Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(2) Firganefi Firganefi Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(3) Fristia Berdian Tamza Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(4) Maya Shafira Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(5) Dona Raisa Monica Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk menunjukkan perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa atas tindak pidana penadahan emas hasil pencurian, dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan yakni 3 bulan 15 hari penjara. Perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum, pengakuan kesalahan, serta peran terdakwa yang tidak utama dalam tindak pidana tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif dan juga yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Penyidik Kepolisian Polresta Bandar Lampung dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa berlandaskan Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dengan unsur kemampuan bertanggung jawab, tidak adanya alasan maaf, kesalahan (dolus), dan prinsip “tidak ada pidana tanpa kesalahan” terpenuhi, karena terdakwa sadar dan sengaja menerima serta menyembunyikan emas hasil kejahatan. Saran, agar aparat penegak hukum mempertimbangkan secara proporsional keadaan yang meringankan dan memberatkan dalam setiap perkara pidana, termasuk aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Unsur subjektif pelaku, seperti kemampuan bertanggung jawab, kesadaran, niat, dan tidak adanya alasan pembenaran, harus diperhatikan agar penjatuhan pidana bersifat adil, proporsional, edukatif, dan rehabilitatif.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penadahan, Emas Hasil Pencurian

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7776
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7776 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andi Hamzah. (2020). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Atmasasmita, R. (2018). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Harahap, M. Y. (2018). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, Z., & Sandika, R. C. (2017). Faktor kriminogen tindak pidana bersama-sama melakukan penadahan. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 5(1), 78–88.

Harini, M., & Rahmat, D. (2025). Peran hakim pada proses penemuan hukum sebagai upaya penegakan keadilan berdasarkan kode etik hakim. Journal Evidence of Law, 4(1), 207–230.

Kurniadi, A. R. (2024). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana penadahan yang berhubungan dengan tindak pidana pencurian. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 1–15.

Kusumaatmadja, M. (2018). Pengantar ilmu hukum dan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Miswanto, R. (2021). Pertimbangan hakim dalam pembuktian unsur kesalahan dan kesengajaan dalam perkara pidana. Jurnal Hukum & Peradilan, 10(2), 245–262.

Moeljatno. (2008). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muladi. (2020). Kompleksitas hukum pidana dan kriminologi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Nugroho, A., & Mahanani, L. (2022). Pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana: Pendekatan keadilan dan kemanfaatan. Jurnal Media Justitia Nusantara, 10(2), 45–58.

Palsari, C. (2021). Kajian pengantar ilmu hukum: Tujuan dan fungsi ilmu hukum sebagai dasar fundamental dalam penjatuhan putusan pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 25–34.

Siahaan, M. R. (2020). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ditinjau dari asas keadilan dan proporsionalitas. Jurnal Yudisial, 13(1), 45–62.

Sudarto. (2003). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Fany Wiranata, Firganefi Firganefi, Fristia Berdian Tamza, Maya Shafira, Dona Raisa Monica

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.